Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Thomas Lembong

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Thomas Lembong

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas atau Tom Lembong terkait status tersangka korupsi impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami siap menghadapi gugatan praperadilan ini, seperti kami juga siap menghadapi kasus-kasus lainnya," ujar Harli di Kejagung Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Terkait dua alat bukti dalam perkara yang menjerat Lembong, Harli mengatakan, bahwa saat ini dua alat bukti tersebut tidak bisa diungkap kepada publik karena merupakan ranah penyidik Kejagung.

"Itu adalah konsumsi penyidikan, dan nantinya akan diuji dalam proses praperadilan,” katanya. 

Ketika ditanya terkait jadwal pemeriksaan sejumlah pihak lain, termasuk eks pejabat lainnya dan delapan perusahaan terkait, Harli menyebutkan bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan tim penyidik.

Ia mengingatkan agar setiap penanganan perkara berjalan fokus dan tidak dicampuradukkan satu sama lain.

"Kami terus memproses perkara ini, fokus terhadap setiap langkah yang sedang berjalan. Jika dalam penyelidikan dibutuhkan keterangan dari siapa pun, hal tersebut akan dilakukan demi terangnya sebuah tindak pidana," ucap Harli.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Lembong mencakup perbuatan yang terjadi pada tahun 2015 dan 2016.

Harli mengonfirmasi bahwa proses penyidikan dimulai sejak Oktober 2023, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.

Menanggapi keraguan publik tentang alur penyidikan dan proses hukum, Harli menyampaikan bahwa penyelidikan merupakan tindakan non-projustisia atau tahap awal yang dilakukan secara non-formal oleh aparat penegak hukum untuk mengumpulkan informasi.

"Penyelidikan adalah tahap projustisia untuk memverifikasi temuan dan keterangan yang mendukung jalannya hukum," kata dia. 

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024).

Penetapan ini terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016 dengan memberikan izin impor gula saat negara dalam kondisi surplus gula.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tak terima dengan penetapan tersebut, Tom Lembong mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (5/11/2024).

Kuasa Hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, gugatan praperadilan itu terkait penetapan status tersangka kepada Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam praperadilan tersebut, pihak kuasa hukum menilai penetapan Tom tidak sah dan penahanannya melanggar prosedur hukum.

“Pertama, tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka, di mana pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum (PH),” kata Ari.

“Kedua, pemohon menggugat keabsahan penahanannya, yang dinilai tidak memiliki alasan hukum yang sah,” ucap Ari.

Sumber