Kejagung Sita Amplop Bertuliskan 'Kepada Ketua PN Surabaya Milih Hakim' di Rumah Pengacara Ronald Tannur
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, tim penyidik menemukan amplop putih dengan keterangan yang menyebutkan jatah untuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), karena telah memilih hakim.
Amplop itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, beberapa waktu lalu.
Informasi ini diungkapkan Kejagung dalam konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan Rudi Suparmono, Selasa (14/1/2025).
“Ditemukan amplop putih yang salah satu tulisannya mengatakan, ‘diambil 43.000 dollar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya milih hakim’,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya.
Menurut Abdul Qohar, valuta asing (valas) itu diduga keras diberikan Lisa kepada Rudi Suparmono guna menentukan hakim yang menyidangkan perkara kliennya.
Ia mengatakan, dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, Rudi selaku Ketua PN Surabaya berperan menunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus tersebut.
Rudi disebut telah dihubungi eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebelum ditemui Lisa Rachmat di ruang kerjanya pada 4 Januari 2024.
Dalam pertemuan itu, Rudi menyampaikan bahwa Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Hal ini ditindaklanjuti dengan penerbitan penetapan susunan majelis hakim kasus Ronald Tannur.
“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR (Lisa Rachmat) kepada RS (Rudi Suparmono) untuk memilih majelis hakim yang menemani perkara Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar.
Adapun Rudi saat ini telah ditetapkan penyidik Jampidsus Kejagung sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari pertama.
Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 6 Ayat 2, juncto Pasal 12 A, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 5 Ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.