Kejagung Tangkap Ronald Tannur

Kejagung Tangkap Ronald Tannur

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, Minggu (27/10/2024) siang.

Ronald yang merupakan anak mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edwar Tannur itu ditangkap di sebuah perumahan di Surabaya, Jawa Timur. 

"Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di Perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu sore.

Saat ini, Ronald Tannur telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Harli menyampaikan, penangkapan Ronald Tannur merupakan tindak lanjut terhadap proses eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). “Terkait pelaksanaan atau eksekusi MA,” kata Kapuspenkum.

MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Dalam putusannya, lembaga tertinggi Yudikatif itu menjatuhkan hukuman lima tahun pidana penjara terhadap Ronald Tannur. 

Sumber