Kejagung Terapkan Pembuktian Terbalik Usut Aliran Suap Zarof Ricar
JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan metode pembuktian terbalik menelusuri sumber aliran dana suap atau gratifikasi eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, metode itu digunakan karena Zarof masih bungkam soal asal-usul uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di rumahnya.
“Kalau menerima uang atau aset gratifikasi di atas Rp 10 juta, harus bisa dijelaskan asalnya. Zarof sendiri masih diam terkait ini, jadi kami akan menempuh mekanisme pembuktian terbalik, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta Rabu (30/10/2024).
Harli menjelaskan, metode pembuktian terbalik membebankan tanggung jawab pembuktian kepada pihak penerima dana atau aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.
“Jika Zarof tidak bisa membuktikan asal asetnya, konsekuensinya harus dia tanggung. Namun, kami juga akan tetap menelusuri secara menyeluruh, hingga kasus ini tuntas dengan jelas," ujar dia
Saat ini, Zarof telah berstatus sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara kasasi Ronald Tannur, pelaku penganiayaan yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Harli menyebutkan, penyidik tengah mendalami kemungkinan harta yang dimiliki Zarof berasal dari suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara lain.
“Kami tengah telusuri apakah ada kaitannya dengan kasus lain, seperti yang melibatkan Ronald Tannur. Kalau Zarof bisa buka suara soal asal uangnya, penelusuran bisa lebih mudah. Tapi karena belum, kami akan terus mendalami,” kata dia.
Adapun dana sebesar Rp 920 miliar yang ditemukan dalam kasus Zarof ini disebut-sebut telah terkumpul sejak tahun 2012, mengindikasikan kemungkinan praktik korupsi yang telah berlangsung lama.
Penyidik Kejagung berencana terus mendalami asal-usul dan penggunaan dana tersebut, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kalau dia buka suara, proses bisa lebih cepat. Namun, tanpa keterangannya, kami tetap akan memastikan proses hukum berjalan. Metode pembuktian terbalik dalam membongkar kasus ini,” kata Harli.
Sebagai informasi, Kejagung menangkap eks pejabat tinggi MA, Zarof Ricar, yang diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.
Ronald Tannur adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, pada Oktober 2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar, mengatakan bahwa Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali, pada Kamis (24/10/2024).
Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Zarof Ricar.
Penyidik menemukan uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing yang nilainya mencapai Rp 920 miliar.
Selain uang tunai dalam berbagai pecahan kurs asing, aparat dari Kejagung juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram yang nilainya saat ini lebih dari Rp 75 miliar.
Artinya, bila ditotal, harta yang disita Kejagung dari rumah Zarof Ricar mencapai Rp 995 miliar atau nyaris menyentuh angka Rp 1 triliun.