Kejagung Terima Vonis Eks Pejabat ESDM Babel dalam Kasus Timah

Kejagung Terima Vonis Eks Pejabat ESDM Babel dalam Kasus Timah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung yang terlibat kasus korupsi terkait tata niaga timah.

"JPU menerima putusan dengan beberapa pertimbangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Harli menjelaskan, Kejagung menerima vonis tersebut karena ingin fokus pada substansi putusan bahwa kerugian lingkungan merupakan unsur dari kerugian negara.

Harli berharap, putusan ini bisa menjadi yurisprudensi hukum dan menjadi momentum baik bagi penegakan hukum tipikor.

Ia menyebutkan, putusan itu juga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menyelesaikan perkara hukum.

“Putusan ini diharapkan menjadi jurisprudensi hukum dan akan menjadi momentum baik bagi penegakan hukum tipikor,”kara Harli.

Diketahui, ada tiga pejabat Dinas ESDM Babel yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Mereka adalah Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Babel Amir Syahbana, eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel periode 2015–2019 Suranto Wibowo, dan eks Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel 2019, Rusbani.

Amir divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Amir juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 325 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu Rusbani dihukum 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Sumber