Kejagung Terus Dalami Kasus Markus Zarof Ricar Terkait Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan terus mengusut kasus yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Zarof merupakan tersangka makelar kasus (markus) pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Masih terus didalami, beberapa waktu lalu Jampidsus juga telah menyampaikan keterangan, penyidik akan terus mendalami," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Termasuk soal uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg yang ditemukan penyidik dari kediaman Zarof. Harli menyebut, pihaknya harus pelan-pelan mendalami kasus itu.
"Karena kalau misalnya ZR menyatakan ini dari A, kan tidak semudah itu juga kita membuka. Ini juga harus dilihat bagaimana mens rea dan actus rea kaitannya seperti apa, itu harus didalami," jelas Harli.
Karena itu, Harli menegaskan bahwa penyidik pada Jampidsus Kejagung masih terus bekerja untuk membuka kebenaran dari kasus tersebut.
"Jampidsus juga menyatakan bahwa penyidik masih terus mendalami soal Rp 920 m dan 51 kg emas (barang bukti)" ucapnya.
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan anggota DPR Edward Tannur, singkat cerita divonis bebas meski kemudian di tingkat kasasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Tentang vonis bebas itu, usut punya usut ternyata ada suap di baliknya. Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini menetapkan 6 tersangka sebagai berikut
- Erintuah Damanik2. Mangapul3. Heru Hanindyo4. Lisa Rahmat5. Zarof Ricar6. Meirizka Widjaja
Tiga nama pertama merupakan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.
Alur perkara secara singkat adalah Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof yang kemudian dihubungkan ke 3 hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap menyuap tersebut.
Dalam perjalanannya, penyidik Kejagung menemukan uang Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar) dan emas batangan seberat 51 kilogram dari Zarof yang diduga merupakan gratifikasi di luar perkara Ronald Tannur. Per saat ini Kejagung masih mengusut temuan itu.