Kejagung Terus Dalami Sumber Uang Rp 1 Triliun yang Disita dari Zarof Ricar

Kejagung Terus Dalami Sumber Uang Rp 1 Triliun yang Disita dari Zarof Ricar

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami sumber uang senilai hampir Rp1 triliun yang disita dari tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat terkait kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

“Yang jelas, jaksa sedang mengidentifikasi uang yang sudah dilakukan penyitaan sebesar hampir Rp 1 triliun,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Antaranews.

Febrie mengatakan, saat ini jaksa tengah menelusuri identitas pemberi uang, nominal uang yang diberikan, dan untuk perkara apa. Sebab, Zarof Ricar diketahui sudah selama 10 tahun bekerja di MA.

Zarof Ricar merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.

Kemudian, dari pemeriksaan diketahui bahwa sebagian besar uang senilai Rp 920 miliar yang disita di rumahnya, didapatkan ketika menjadi makelar kasus di MA sejak tahun 2012–2022.

“Ini butuh ketelitian betul dari penyidik. Penyidik harus melihat alat bukti karena tidak bisa juga kita langsung menuding. Kalau Zarof ngomong ini dari si A, kita tuding si A, kan tidak bisa juga kalau tidak ada alat bukti pendukung,” ujar Febrie.

Oleh karena itu, menurut dia, informasi mengenai perkembangan penelusuran uang milik Zarof Ricar dibatasi kepada media agar tidak menganggu penyidik.

“Karena kita tidak mau juga penyidik terganggu di lapangan yang sedang mencari alat bukti masing-masing uang ini dari mana sumbernya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kejagung menangkap Zarof Ricar di Bali pada 24 Oktober 2024.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, ZR diduga membantu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) yang telah ditangkap sehari sebelumnya dan sudah berstatus tersangka.

Menurut Abdul, Lisa menghubungi Zarof untuk membantu mengurus perkara di MA. DIa pun telah menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang mengadili perkara kasasi penganiayaan Ronald Tannur.

"Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," ujar Abdul dalam konferensi pers pada 25 Oktober 2024.

Atas bantuan ini, Lisa memberi fee kepada Zarof sebesar Rp 1 miliar.

Usai menangkap Zarof, penyidik Kejagung menggeledah tempat menginapnya di Bali, Hotel Le Meridien dan rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan itu ditemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun. Beberapa di antaranya merupakan berbentuk valuta asing (Valas) yakni, 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat (AS), 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.

Selain itu, penyidik juga menyita 51 kilogram emas Antam dari rumah pensiunan MA tersebut.

Sumber