Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi Tersangka, Kasus Apa?
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan anak pengusaha Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti.
"Ini berdasarkan alat bukti yang cukup dan tentunya ini adalah kepentingan untuk memenuhi nantinya kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara, sehingga perlu dilakukan penyelidikan TPPU, pencucian uang, terhadap yang pertama adalah Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur Utama Pt Asset Pacific dan ketua Yayasan Darmex. Sehingga ini akan kita proses sebagai tersangka TPPU," kata Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).
Selain tersangka perorangan, Kejagung menetapkan dua pihak korporasi. Kedua korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya aset yang terindikasi TPPU.
"Yang Kedua, ada dua korporasi yang kita majukan kembali, yaitu korporasi PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas. Nah ini tambahan korporasi, yang lain juga sudah proses sidang, jadi ini tambahan. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi oleh penyidik terkait TPPU," terang Febrie.
Febrie menekankan Kejagung RI terus berkomitmen mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 4,7 triliun dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. Termasuk kerugian ekonomi negara sebesar Rp 73,9 triliun.
"Ini dalam rangka seperti yang disampaikan Jaksa Agung, bahwa kita akan terus berupaya kembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,7 T sekian. Dan di perkara Surya Dharmadi ini juga, Jaksa menuntut kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,9 T. Dua ini akan kita upayakan melakukan proses penyidikan TPPU seperti yang telah kami sampaikan," imbuhnya.