Kejagung Ungkap Kasus Korupsi yang Sita Perhatian Publik di 2024, Kerugiannya Mencapai Rp 310 Triliun hingga 58 Kg Emas
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan kasus-kasus yang mereka tangani yang menyita perhatian masyarakat sepanjang 2024.
Kasus-kasus itu, kata Harli, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 310.608.424.224.032, 7.885.857,36 dollar AS, dan 58,135 kg emas.
Hal tersebut Harli sampaikan dalam Acara Capaian Kinerja Kejaksaan 2024 di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
"Data jumlah penanganan perkara yang menarik perhatian masyarakat seluruh Indonesia ada sebanyak 184 perkara. Total perhitungan kerugian negara sebesar Rp 310.608.424.224.032 dan USD 7.885.857,36, serta 58,135 kg emas. Ini belum dikonversi dengan harga emas November tahun 2018," ujar Harli.
Harli lantas memaparkan kasus-kasus yang dianggap menarik perhatian itu.
Kasus pertama adalah tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Dalam kasus tersebut, jumlah kerugian negara mencapai Rp 300.003.263.938,131.
Kasus kedua adalah tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2017-2023, dengan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun.
Lalu, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018 sebesar Rp 1.073.786.839.584 dan emas 58,135 kg.
Kasus keempat, dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022. Kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 24.587.229.549,53.
Kelima, ada kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragili Hulu.
Kerugian dalam kasus kelima tersebut mencapai Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36.
Lalu, kasus terakhir yang menyita perhatian publik adalah tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2023 yang merugikan negara Rp 400 miliar.