Kejagung Ungkap Pengacara Ronald Tannur Tanya Nama Hakim ke Ketua PN Surabaya

Kejagung Ungkap Pengacara Ronald Tannur Tanya Nama Hakim ke Ketua PN Surabaya

Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sempat bertemu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelum menyuap tiga hakim. Lisa Rahmat menanyakan kepada Ketua PN Surabaya soal nama hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.

Hal itu diungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers tertulisnya, dikutip Jumat (10/1/2025). Mulanya, kata Harli, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum anaknya.

"Pada tanggal 6 Oktober 2023, Tersangka MW dengan ditemani oleh saksi Fabrizio Revan Tannur menemui Tersangka LR di kantor Lisa Associate yang beralamat di Jalan Kendal Sari Raya No 51-52, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh Tersangka MW dalam pengurusan perkara dan langkah-langkah yang akan ditempuh," kata Harli.

Lisa Rahmat mengatakan ada biaya jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus. Lisa juga disebut menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.

Meirizka lalu menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya. Jumlah uang itu atas permintaan Lisa Rahmat.

"Bahwa untuk keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan Tersangka LR, Tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," kata Harli.

Sekitar Januari 2024, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar yang belakangan diketahui merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Lisa meminta Zarof untuk membuat janji dengan Ketua PN Surabaya.

"Sekira bulan Januari 2024 pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, Tersangka LR menghubungi saksi ZR melalui pesan WhatsApp dan meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Harli.

Lisa Rahmat akhirnya bertemu dengan Ketua PN Surabaya dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Saat itu, Ketua PN Surabaya menjawab bahwa yang akan menyidangkan adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Selanjutnya Tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur dan dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo," ujar Harli.

Simak juga Video ‘MA Jatuhkan Sanksi Etik ke 5 Hakim-Panitera Terkait Ronald Tannur’

[Gambas Video 20detik]

Baca halaman selanjutnya pembagian suap ke hakim»

Singkat cerita, pada 1 Juni 2024, Lisa Rahmat menyerahkan amplop berisi SGD 140 ribu ke Erintuah Damanik dalam bentuk pecah SGD 1.000. Lalu, Erintuah Damanik menbagi uang tersebut dengan rincian SGD 38 ribu untuk dirinya, SGD 36 ribu untuk mangapul dan SGD 36 ribu untuk Heru Hanindyo.

"Setelah 2 (dua) minggu saksi Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo di ruangan saksi Mangapul dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar SGD 38 ribu untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar SGD 36 ribu untuk saksi Mangapul, dan sebesar SGD 36 ribu saksi Heru Hanindyo," ungkap Harli.

Selain itu, Ketua PN Surabaya juga mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.

"Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Harli.

Uang suap itu diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi uang itu belum diserahkan dan masih dipegang Erintuah.

"Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," kata Harli.

Tak hanya itu, panitera PN Surabaya juga mendapat jatah suap senilai SGD 10 ribu. Harli tidak menyebutkan pasti nama Ketua PN Surabaya tersebut.

Kemudian, pada 29 Juni 2024 di sebuah bandara, ada transaksi lagi yang dilakukan Lisa Rahmat ke Erintuah. Lisa menyerahkan uang ke Erintuah Damanik sebesar SGD 48 ribu.

"Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, Tersangka LR bertemu dengan saksi Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang tepatnya di merchant Dunkin’ Donuts dan saat itu Tersangka LR menyerahkan uang kepada saksi Erintuah Damanik sebesar SGD 48 ribu," kata Harli.

Setelah transaksi suap itu berjalan mulus, Erintuah kemudian merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Puncaknya, 24 Juli, ketiga hakim itu membacakan putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

"Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur," ungkap Harli.

Total, ada enam orang yang telah menjadi tersangka dalam pusaran dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka ialah

  1. Hakim Erintuah Damanik2. Hakim Mangapul3. Hakim Heru Hanindyo4. Pengacara Lisa Rahmat5. Eks pejabat MA Zarof Ricar6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dan didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar. Sementara itu, ibu Ronald Tannur akan segera disidangkan.

Simak juga Video ‘MA Jatuhkan Sanksi Etik ke 5 Hakim-Panitera Terkait Ronald Tannur’

[Gambas Video 20detik]

Sumber