Kejagung Ungkap Zarof Ricar Bisa Diminta Lakukan Pembuktian Terbalik jika Penyidik Kesulitan

Kejagung Ungkap Zarof Ricar Bisa Diminta Lakukan Pembuktian Terbalik jika Penyidik Kesulitan

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidik atau penuntut umum dapat meminta eks petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk membuktikan asal usul uang Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediamannya.

Permintaan itu, kata dia, dapat dilakukan apabila penuntut umum kesulitan saat mencari pembuktiannya.

“Dalam konteks ZR, jika misalnya penyidik atau penuntut umum kesulitan membuktikan darimana asal uang Rp 920 miliar dan 51 kg emas, maka bisa juga dikenakan kepada tersangka atau terdakwa untuk membuktikan bahwa uang dan emas tersebut diperoleh bukan dari kejahatan,” lanjutnya.

Harli menjelaskan, tersangka atau terdakwa diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa kekayaan tersebut tidak diperoleh melalui kejahatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pada pasal itu, diberikan hak kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya,” kata Harli.

Jika terdakwa tidak mampu memberikan bukti yang sahih, harta tersebut dapat diduga sebagai hasil tindak pidana, dan hakim akan mempertimbangkannya dalam putusan.

“Jika ternyata yang bersangkutan tidak dapat membuktikannya maka patut diduga itu merupakan hsl kejahatan, dan jika bisa dibuktikan maka hakim dapat mempertimbangkannya,” jelas dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI sebelumnya telah meminta Kejagung untuk menerapkan pembuktian terbalik dalam kasus ini. Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terus berupaya mengungkap sumber uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang dimiliki oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Tandra juga menyoroti adanya aturan pembuktian terbalik dalam kasus Zarof Ricar, di mana uang dan emas tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian, Zarof Ricar memiliki kewajiban untuk membuktikan asal-usul uang dan emas yang dimilikinya, karena beban pembuktian berpindah kepada pelaku.

Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Dalam penggeledahan di rumah Zarof yang terletak di Senayan, Jakarta, dan di Hotel Le Meridien, Bali, penyidik berhasil menyita uang tunai dan emas seberat 51 kilogram. Total uang yang disita terdiri dari 74,4 juta dollar Singapura, 1,8 juta dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5,7 miliar.

Sebelumnya, Kejagung lebih dulu melimpahkan berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ke PN Tipikor Jakpus.

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap terkait vonis bebas di tingkat pertama, atas kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Sumber