Kejagung Usut Dugaan Ayah dan Ibu Ronald Tannur Sekongkol Suap 3 Hakim
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), di kasus dugaan suap vonis bebas anaknya terhadap tiga hakim PN Surabaya. Kejagung tak membuka kemungkinan menyelidiki lebih lanjut dugaan persekongkolan antara ibu dan ayah Ronald Tannur di kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya akan mendalami keterlibatan ayah Ronald, Edward Tannur. Kejagung akan mengecek sejauh mana Edward Tannur mengetahui keterlibatan istrinya dalam kasus suap tiga hakim PN Surabaya.
"Ya suaminya kan itu, yang saya bilang, apakah kalau dia tahu sudah merupakan tindak pidana? Kan harus dilihat. Kalau di tindak pidana narkoba, dia mengetahui tapi tidak melaporkan, itu ada ancamannya, ada pasalnya. Maka dalam kaitan ini, itu dicek sejauh mana pengetahuannya terhadap perbuatan MW (Meirizka Widjaja)," tutur Harli di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
Ia menyebut, jika Edward Tannur mengetahui kasus suap istrinya, perlu didalami unsur pidananya sejauh mana. Pihaknya akan mendalami ada tidaknya persekongkolan dalam kasus ini.
"Nah, itu yang tadi saya bilang. Apakah kalau dia tahu itu sudah masuk tindak pidana. Itu yang didalami apakah ada persekongkolan. Kalau cuma tahu, namanya suami istri pasti tahu. Tapi, apakah tahu itu memang merupakan kesengajaan dan bagian persekongkolan dengan sang istri untuk menyuap pihak-pihak, itu yang lagi di dalami," katanya.
Adapun Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah
- Hakim Erintuah Damanik2. Hakim Mangapul3. Hakim Heru Hanindyo4. Pengacara Lisa Rahmat5. Eks pejabat MA Zarof Ricar6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka diduga memberi suap Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar Ronald divonis bebas. Hasilnya, Ronald mendapat vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi. Pihak Ronald Tannur juga diduga berupaya melakukan suap untuk mengurus kasasi. Hal itu disampaikan Kejagung saat menjelaskan dugaan keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini.
Vonis bebas Ronald kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald. Kini, Ronald telah dijebloskan ke penjara.