Kejagung: Zarof Ricar Atur Pertemuan Pengacara Ronald Tannur dan Pejabat PN

Kejagung: Zarof Ricar Atur Pertemuan Pengacara Ronald Tannur dan Pejabat PN

Kejagung mengungkap peran lain mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Zarof disebut mengatur pertemuan Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dengan pejabat PN Surabaya untuk memilih majelis sidang vonis Tannur.

"LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Abdul Qohar mengatakan Lisa Rahmat dan Zarof Ricar sudah berteman lama. Lisa Rahmat saat itu meminta kepada Zarof untuk mengatur pertemuannya dengan pejabat PN Surabaya agar bisa memilih majelis untuk sidang Tannur.

"Bahwa LR minta tolong kepada ZR, jadi mereka sudah juga berteman lama, terkait dengan perkara RT di mana LR sebagai lawyer. Apa maksud dan tujuannya? karena LR ini kenal dengan pejabat di PN Surabaya sehingga lewat ZR tadi maksudnya supaya bisa ketemu, bisa minta dipilihkan majelis itu," ujarnya.

Sebelumnya, Abdul Qohar juga menyatakan Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Lisa menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.

Kepada penyidik, Lisa Rahmat mengaku duit tersebut merupakan miliknya. Namun pihak Kejagung masih akan mendalami pengakuannya tersebut.

"Untuk uang yang 5 miliar ya yang disampaikan LR kepada ZR untuk kasasi berdasarkan pengakuan dari LR itu adalah uang dari dia. Namun demikian, tetap kita dalami ya, penyidikan terus berjalan kita ingin tahun jelas dan pasti tentang kasus ini sesuai dengan yang sebenar-benarnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur. Adapun Ronald Tannur saat ini telah kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak Minggu (27/10), pukul 19.30 WIB.

Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.

Sumber