Kejagung: Zarof Ricar Berteman Lama dengan Pengacara Ronald Tannur

Kejagung: Zarof Ricar Berteman Lama dengan Pengacara Ronald Tannur

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Zarof Ricar merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kita minta PPATK (usut) terkait transaksi yang dilakukan Zarof Ricar. Tapi ini harus menunggu dulu,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

Abdul Qohar mengatakan bahwa sejauh ini peran Zarof hanya mengenalkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Apa maksud dan tujuannya Lisa Rahmat kenal dengan pejabat di PN Surabaya adalah, lewat Zarof Ricar tadi maksudnya supaya bisa bertemu dan dipilihkan majelisnya,” kata Abdul Qohar.

Ia mengatkan bahwa Zarof juga mengenal baik Lisa Rahmat. “Mereka berteman lama,” ujarnya.

“Jadi Zarof Ricar ini hanya mengenalkan Lisa Rahmat, selebihnya tidak ikut di dalam pelaksanaan dan pengurusan di PN Surabaya,” kata dia. 

Kejagung juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami uang hasil penggeledahan sebelumnya.

Kejagung menggeledah kediaman Zarof dan menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas yang nilainya saat ini lebih dari Rp 75 miliar.

“Pokonya kita tanyakan semua uang itu dari mana,” ucap Qohar.

Kejagung menegaskan bahwa untuk mengetahui aliran uang dan simpanan para tersangka, pihaknya harus melakukan penelusuran aset yang ada di bawah Kasubdit Jampidsus.

Zarof Ricar menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024) pagi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, sekitar pukul 21.34 WIB, Zarof yang berjalan menuju mobil tahanan Kejagung hanya tertunduk lemas dan bungkam.

Sumber