Kejari Awasi Penggunaan Dana Hibah KPU-Bawaslu Pandeglang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengawasi pelaksanaan dana hibah kampanye dari APBD Pandeglang untuk KPU dan Bawaslu. Pengawasan itu dilakukan agar penggunaan dana itu tidak menimbulkan kerugian negara.
"Jadi melekat di situ tanggung jawab, melekat di situ hak dan kewajiban, haknya bisa mengelola anggaran, tapi kan ada kewajiban, ada tanggung jawab juga, seperti apa penggunaan itu harus sesuai dengan bukti dukungnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, melalui Kasi Intel Wildan di Kejari Pandeglang, Rabu (30/10/2024).
"Jadi tidak serta merta bebas menggunakan, jangan beranggapan hibah itu seperti dikasih tanpa ada pertanggungjawaban," lanjutnya.
Wildan mengatakan Pemkab Pandeglang memberikan anggaran kepada KPU sebesar Rp 40 miliar, dan ke Bawaslu sebesar Rp 19 miliar. Menurutnya, anggaran itu rawan diselewengkan.
"Kan besar angggarannya, kalau ada penyelewengan, penyalahgunaan, tidak dikelola dengan baik, negara rugi. Besar ongkos pilkada ini, jadi kita mendorong komitmen dari KPU, Bawaslu supaya hati-hati menggunakan," katanya.
Saat ini, kata dia, Kejari Pandeglang terus melakukan pendampingan ke Bawaslu dan KPU. Wildan melanjutkan nantinya Kejari Pandeglang akan meminta pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang sudah dilaksanakan oleh dua instansi itu.
"Setelah selesai Pilkada, kejaksaan akan meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, kita minta karena sebagai mitra, kan anggaran pilkada pemilu ini merupakan proyek strategis nasional," katanya.
"Jadi dari pusat ini mendampingi, Kejaksaan Agung, tingkat provinsi Kejati, dan tingkat kabupaten Kejari. Jadi kita optimalkan pencegahan preventif, jadi ketika ada masalah kita tegur, kita ingatkan," tambahnya.