Kejari Batam Limpahkan Berkas 10 Polisi Penjual Sabu ke Pengadilan
BATAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam melimpahkan berkas perkara 10 personel Satresnarkoba Polresta Barelang yang diduga terlibat dalam kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/1/2025).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram Saputra, menyatakan bahwa pelimpahan dilakukan setelah seluruh analisis berkas perkara tersangka (Tahap II) kasus dugaan penggelapan satu kilogram barang bukti narkotika selesai.
"Setelah dilimpahkan ke PN Batam, akan disidangkan dalam waktu dekat," ujar Iqram melalui sambungan telepon, Kamis malam.
Para terdakwa termasuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, bersama sembilan anggota Satresnarkoba lainnya, yakni Alex Candra, Jaka Surya, Sigit Sarwo Edi, Ibnu Marfu, Zulkifli, Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Hariyanto, dan Junaidi Gunawan. Dua warga sipil yang juga menjadi terdakwa adalah Wan Rahmad dan Aziz Martua Siregar.
Berdasarkan berkas perkara, para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan adalah hukuman mati," jelas Iqram.
Kasus ini bermula dari penangkapan oleh Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Provost Mabes Polri dan Ditpropam Polda Kepri terhadap anggota Satresnarkoba Polresta Barelang atas dugaan penjualan barang bukti narkotika. Barang bukti yang dijual oleh para personel ini mencapai 5 kilogram.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahnawi Pandra Arsyad, kasus ini terungkap sebagai hasil pengembangan penyelidikan terhadap penjualan satu kilogram sabu pada September 2024. Dari hasil penyelidikan, 10 personel, termasuk Kompol Satria Nanda, diamankan.
Selain itu, lima anggota Satresnarkoba lainnya di Tembilahan juga ditangkap atas dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika. Mereka diketahui terlibat setelah sebelumnya menjalani sidang etik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkotika. Proses hukum terhadap para terdakwa diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.