Kejari Bengkulu Tahan Dua Penjual 750 Bungkus Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan

Kejari Bengkulu Tahan Dua Penjual 750 Bungkus Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan

BENGKULU, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan dua tersangka, RNS dan PP, terkait penjualan 750 bungkus rokok merek Luffman yang tidak memiliki peringatan kesehatan baik secara tertulis maupun bergambar.

"Kami telah menahan dua tersangka penjual rokok tanpa ada peringatan kesehatan, baik tertulis maupun gambar seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Kesehatan. Perkara ini merupakan limpahan dari Polda Bengkulu," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, di Kejari Bengkulu, Senin (13/1/2025).

RNS dan PP dijerat dengan Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Rusydi menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pelimpahan pertama di Bengkulu yang melibatkan rokok tanpa peringatan kesehatan. Sebelumnya, Kejari Bengkulu lebih sering menangani kasus penjualan rokok ilegal tanpa cukai.

"Pelimpahan tersangka kasus pengedar rokok tanpa mencantumkan label peringatan kesehatan ini pertama kali terjadi di Bengkulu," ujarnya.

Setelah administrasi kasus dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero selama 20 hari.

"Usai dinyatakan lengkap kelengkapan administrasinya, berdasarkan petunjuk pimpinan, kedua tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero," tambah Rusydi.

RNS dan PP ditangkap Polda Bengkulu pada Agustus 2024 di kawasan Kota Tuo, Kota Bengkulu. Berdasarkan penyelidikan, RNS diketahui sebagai pemasok rokok, sementara PP bertindak sebagai pemesan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk mematuhi regulasi kesehatan yang berlaku, terutama dalam penjualan produk tembakau.

Sumber