Kejari Bogor Teliti Berkas Kasus Oknum Polisi Bunuh Ibu di Cileungsi
Polres Bogor telah mengirimkan berkas perkara kasus oknum polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan, yang membunuh ibunya di Cileungsi, kepada jaksa. Saat ini pihak kejaksaan masih melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.
"Sudah (diterima), iya (masih dalam penelitian jaksa)," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, Selasa (10/12/2024).
Penelitian dilakukan selama 14 hari oleh jaksa. Nantinya jaksa akan menilai apakah berkas tersebut sudah lengkap atau ada yang perlu diperbaiki.
"14 hari (waktu penelitiannya)," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidikan kasus oknum polisi Aipda Nikson Pangaribuan, yang membunuh ibunya di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, masih terus berlanjut. Saat ini Polres Bogor telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan.
"Tanggal 5 kemarin kita sudah serahkan berkas tersebut tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang langsung diterima Bapak Kasi Pidum, yang diantarkan oleh Kasat Reskrim," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/12).
Berkas tersebut saat ini masih dalam penelitian jaksa. Sambil penyidikan berjalan, sejauh ini sudah ada enam orang saksi yang dimintai keterangan.
"Untuk pemeriksaan saksi, sudah kita lakukan sebanyak enam orang, dan insyaallah Selasa kita akan memeriksa dokter ahli kejiwaan dari Rumah Sakit (Polri) Kramat Jati," jelasnya.
Polres Bogor telah menetapkan Aipda Nikson Pangaribuan sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya sendiri di Cileungsi. Status Nikson ditingkatkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Polda Metro Jaya memastikan proses pidana terhadap Aipda Nikson Pangaribuan tetap berjalan. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan proses pidana dan sidang etik berjalan bersamaan.
"Untuk proses kode etik tetap berjalan bersama-sama dengan pidana," kata Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12).
Bambang mengatakan proses etik dilakukan Bidpropam Polda Metro Jaya, khususnya untuk kelanjutan proses pemberhentian terhadap Aipda Nikson dari kepolisian.
"Namun kami hanya memproses etiknya saja, untuk menilai yang bersangkutan ini, untuk dilakukan proses pemberhentian lebih lanjut," ucapnya.
Simak juga Video ‘Aipda Nikson yang Bunuh Ibu Kandung Terancam Dipecat Polri’
[Gambas Video 20detik]