Kejari Cilegon Setor Rp 1,4 M Hasil Lelang Barang Rampasan Kasus Kredit Macet
Kejari Cilegon menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan terpidana korupsi ke badan usaha milik daerah (BUMD) Cilegon senilai Rp 1,4 miliar. Uang tersebut diserahkan ke bank daerah Cilegon.
Barang yang dilelang berasal dari dua terpidana korupsi, yakni Idar Sudarma dan Tenny Tania. Kedua terpidana itu merupakan mantan petinggi bank daerah Cilegon PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM).
"Total seluruh hasil lelang barang rampasan yang diserahkan kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) sebesar Rp. 1.464.348.000," kata Kajari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Diana mengatakan uang tersebut merupakan hasil lelang barang sitaan penyidik Kejari Cilegon saat proses penyidikan hingga penuntutan pada kasus korupsi kredit macet tahun 2017-2021.
"Barang lelang rampasan tersebut merupakan hasil serangkaian tindakan penyidikan dan penuntutan oleh seksi tindak pidana khusus Kejari Cilegon terhadap penanganan perkara terhadap perkara tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 yang berasal dari penyitaan penyidik Kejaksaan Kejari Cilegon terhadap harta benda terpidana Idar Sudarma dan terpidana Tenny Tania," ujarnya.
Diketahui, kedua terdakwa yang barangnya dirampas lalu dilelang tersebut terlibat kasus korupsi kredit macet tahun 2017-2021. Kejari Cilegon menahan kedua tersangka pada 2022 lalu. Kasusnya dinilai merugikan negara Rp 14,6 miliar sesuai perhitungan BPKP Banten.