Kejari Gowa Tangkap Buron Terpidana Kasus Pencabulan Anak

Kejari Gowa Tangkap Buron Terpidana Kasus Pencabulan Anak

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa dibantu Resmob Polres Gowa menangkap buron bernama Nurlela Daeng Caya berstatus terpidana yang terlibat membantu menyembunyikan anaknya berinisial RA, tersangka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil yang kini menjadi buron kepolisian.

"Terpidana ini terlibat kasus turut serta membawa lari korban anak perempuan di bawah umur bersama anaknya (RA) dengan didakwa tindak pidana Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa Sitti Nurdaliah kepada wartawan di Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/1/2025).

Terpidana ditangkap di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, setelah tim tabur intelijen Kejari Gowa mendapat informasi perihal lokasi bersangkutan dan membawa terpidana kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar untuk menjalani sisa masa tahanannya.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa nomor 339/Pid.sus/2022 PT MKS tanggal 11 Agustus 2022, terpidana dijatuhi vonis satu tahun pidana penjara.

Nurlela dinyatakan buron setelah tiga kali mangkir dan tidak menghiraukan panggilan jaksa sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi penahanan karena melarikan diri ke Jeneponto.

"Jadi terpidana ini masih tersisa kurang lebih empat bulan lagi masa tahanannya yang harus dijalani. Terpidana ini dianggap tidak memenuhi panggilan jaksa untuk dieksekusi setelah putusan pengadilan," katanya.

Secara terpisah, penasihat hukum korban SM (16), M Syafril Hamzah mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Agustus 2020.

Pelaku kala itu menjemput korban di sekolahnya lalu membawa lari ke Kabupaten Kepulauan Selayar atas dukungan ibunya Nurlela (terpidana). Korban saat itu sedang hamil.

Karena korban tidak kunjung pulang, pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke polisi.

Dari informasi yang diterima, keduanya hanya menetap tiga bulan di Selayar. Selanjutnya, pindah di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan menetap di sana, sampai korban melahirkan anaknya.

Penanganan kasus ini sempat terkatung-katung sejak dilaporkan pertengahan Agustus 2020 di Polres Gowa.

Karena penanganan kasus mandek, pihak keluarga terus mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan membawa korban pulang ke Kabupaten Gowa.

Atas petunjuk dan informasi pihak keluarga korban, Tim Anti Bandit Polres Gowa dibantu Tim Sapurata Polres Sikka, NTT akhirnya menangkap pelaku RA serta korban SM pada 21 Oktober 2021, lalu di bawa ke Mapolres Gowa, Sulsel.

Dalam proses penyelidikannya, pelaku RA ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan di kantor polisi setempat.

Namun, ironisnya, pada 29 September 2021 pelaku berhasil melarikan diri dari kantor polisi itu dan sampai awal tahun 2025 polisi belum bisa menangkap tersangka.

"Sampai hari ini kami tidak dapat kejelasan perkembangan kasus, di mana keberadaan maupun hasil pengejaran dari Polres Gowa. Kasus ini sudah empat tahun tapi tidak ada kejelasan. Kami berharap bapak Kapolda memberikan atensi kepada Polres Gowa agar klien kami mendapat kepastian hukum," katanya.

Selain itu, pihaknya mendesak aparat kepolisian memberikan informasi perkembangan kasus, mengingat selama proses penyidikan tahun 2020 hingga pelaku ditetapkan tersangka dan melarikan diri, tidak ada perkembangan berarti disampaikan penyidik Polres Gowa.

"Sejauh ini kami tidak pernah mendapat penjelasan yang jelas dari mereka (Polres Gowa). Tetapi info masyarakat di Kabupaten Jeneponto, pelaku itu diduga masih berkeliaran di sekitar wilayah Kecamatan Bangkala, Jeneponto. Kami minta polisi atensi dan menangkap kembali pelaku," papar Syafril.

Sumber