Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Rp 590 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti perkara tindakan kejahatan. Total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 590 juta.
"Total taksiran nilai barang bukti yang dimusnahkan kurang lebih Rp 590 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Aco Rahmadi Jaya, di Kantor Kejari Pandeglang, Kamis (12/12/2024).
Aco mengatakan perkara kejahatan itu terhitung dari bulan Oktober sampai Desember dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia mengatakan perkara itu terdiri dari 33 tindak pidana umum dan 1 tindak pidana khusus.
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 33 perkara tindak pidana umum, dan satu perkara tindak pidana khusus," ucapnya.
Aco mengatakan pihaknya memusnahkan pelanggaran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu seberat 207,084 gram dengan nilai Rp 62 juta, sabu cair sebanyak 2 liter dengan nilai sebesar Rp 200 juta. Kejari juga memusnahkan narkotika jenis ganja dengan berat seluruhnya 389,6161 gram atau senilai Rp 116 juta.
"Barang bukti dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 207,0842 gram seharga Rp 62 juta, dan sabu cair sebanyak 2 liter atau Rp 200 juta," katanya.
Aco mengatakan Kejari juga memusnahkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar berlogo MF (Hexymer) sebanyak 2.005 butir senilai Rp 4 juta, dan obat tablet kemasan silver bergaris hijau dengan jumlah sebanyak 1.399 butir atau sebesar Rp 2 juta.
"Dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan ada obat-obatan yang dimusnahkan," katanya.
Aco melanjutkan dalam perkara dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, pihaknya memusnahkan 20.108 bungkus rokok ilegal. Ia mengatakan rokok itu senilai Rp 201 juta.
"20.108 bungkus rokok atau sebesar Rp. 201 juta," katanya.