Kejari Tahan 3 Tersangka Korupsi Uang Makan Pasien RSUD Bengkulu Selatan
BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menahan tiga tersangka perkara korupsi dana makan dan minum pasien di RSUD Hasanudin Damrah (RSHD) Tahun Anggaran (TA) 2022, Bengkulu, Senin (9/12/2024).
Status tersangka ditetapkan lima bulan lalu, namun penahanan dilakukan pada Senin (9/12/2024).
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur RSUD HD Manna, Debi Utomo, ASN Bengkulu Selatan Yuniarti, dan pihak ketiga Vina Fitriani.
Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIB Manna Bengkulu Selatan.
Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, didampingi Kasi Pidsus Andi Setiawan, menyebutkan bahwa tindakan para tersangka merugikan negara sebesar Rp 330 juta dari total anggaran 2022 sebesar Rp 1,2 miliar.
Kerugian tersebut didapat dari penghitungan BPKP.
"Selanjutnya, para tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di rumah tahanan negara Manna selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” ujar Kasi Pidsus saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (10/12/2024).
Perbuatan para terdakwa ini, lanjut Kajari, diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UUD RI No.
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan diperbarui oleh UUD RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UUD RI No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Andi melanjutkan bahwa hasil audit menemukan adanya selisih terkait dengan pembelanjaan kenyataannya dengan SPJ di RSUD HD Manna.
"Jadi, ada mark up pembelian dengan jumlah volume kegiatan makan minum pasien, termasuk makan minum buka puasa, dengan belanja sesungguhnya yang dibelanjakan oleh pihak penyedia,” tutupnya.