Kejati Banten Tahan Pihak Swasta di Kasus Kredit Fiktif Bank Himbara

Kejati Banten Tahan Pihak Swasta di Kasus Kredit Fiktif Bank Himbara

Kejati Banten menahan tersangka yang merupakan pihak swasta di kasus kredit modal kerja fiktif Bank Himbara Kota Tangerang, Banten. Tersangka berinisial J.

"Penyidik menahan satu orang tersangka yaitu J dari pihak swasta," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Senin (11/11/2024).

Rangga mengatakan tersangka adalah pihak swasta saat kredit disalurkan untuk proyek Jalan Purabaya-Jati-Saguling di Bandung senilai Rp 6,1 miliar pada 2016. Tersangka J menyerahkan diri pada siang tadi pukul 11.00 WIB ke penyidik di Kejati Banten, Jalan Serang-Pandeglang.

"Tersangka datang secara sukarela, langsung di-BAP, disiapkan pengacara dan langsung ditahan," jelasnya.

Penyidik Kejati Banten langsung menjebloskan tersangka ke Rutan Kelas IIB Serang. J adalah tersangka keempat karena Kejati sebelumnya telah menahan pada Kamis (31/10) dan pada Rabu (6/11) pekan lalu.

Tersangka lain adalah EBY dan DAS sebagai petugas bank di Kota Tangerang, dan tersangka SNZ sebagai Direktur PT KMA.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat tersangka J dan SNZ bersepakat untuk melaksanakan proyek di Kabupaten Bandung Barat pada 2016. Kontrak untuk peningkatan Jalan Purbaya-Jati-Saguling itu bernilai Rp 16,9 miliar.

"Pelaksanaan dilakukan J dengan cara pinjam bendera menggunakan PT KMA milik tersangka SNZ," ujarnya.

Berdasarkan kuasa direksi dari SNZ, PT KMA mengajukan fasilitas kredit ke bank di Kota Tangerang dengan nilai Rp 5 miliar. Dalam proses pemberian itu ternyata ada penyimpangan oleh karyawan bank tersebut, yaitu tersangka EBY dan DAS.

"Tersangka EBY selaku RO dan Tersangka DAS selaku Manajer Komersial tidak melakukan verifikasi kelengkapan data dan dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit dan tidak melakukan survei dan wawancara kepada pihak-pihak eksternal dalam rangka verifikasi dan mengumpulkan data dan informasi," paparnya.

Saat penandatangan akad dan pencairan pun terdapat syarat yang tidak lengkap. Debitur tak menyerahkan dokumen yang menyatakan tidak akan mengubah atau mengalihkan pembayaran termin ke bank lain.

Seiring berjalannya waktu, SNZ mengalihkan pembayaran termin ke bank lain. Uang itu kemudian diberikan ke tersangka J dan tidak digunakan untuk pelunasan kredit.

Tiap tersangka sendiri mendapatkan bagian dari manipulasi ini. Tersangka SNZ sendiri mendapat Rp 831 juta. Sedangkan EBY dan DAS mendapatkan ongkos pergi umrah dari tersangka J.

"EBY dan DAS mendapatkan fasilitas umrah dibiayai J," katanya.

Sumber