Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Narkotika Dua Oknum Anggota Polisi

Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Narkotika Dua Oknum Anggota Polisi

BENGKULU, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus narkotika jenis sabu dengan dua tersangka oknum polisi, Selasa (14/1/2025).

Kedua anggota Polri yang bertugas di Bengkulu tersebut berinisial IA dan YS.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengonfirmasi penerimaan SPDP tersebut dalam keterangan pers di Kejati Bengkulu.

"Memang benar kami menerima SPDP dari penyidik Polda Bengkulu terkait dua oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkotika," kata Ristianti.

Penyidikan terhadap kedua tersangka dimulai setelah Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap mereka di dua lokasi berbeda.

Tersangka IA ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Sementara itu, tersangka YS ditangkap pada awal Januari 2025 di Pantai Panjang, Kota Bengkulu, dengan barang bukti sabu seberat 5 gram dan ganja 5 gram.

“Ini adalah berkas SPDP awal, kami masih menunggu berkas selanjutnya dari penyidik Polda Bengkulu,” lanjut Ristianti.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

 

Sumber