Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Kasus Korupsi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan penyimpangan pada kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta tahun 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan kasus ini telah diselidiki sejak November 2024. Dia menyebutkan penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan pada 17 Desember 2024.
"Selanjutnya, Rabu, tanggal 18 Desember 2024, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp 150 miliar," ujar Syahron dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).
Namun Syahron tak menjelaskan dugaan penyimpangan yang terjadi. Dia menyebut penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lain, yakni rumah kantor EO GR-Pro, dua rumah di Kebon jeruk dan rumah di Matraman.
Dia mengatakan ada sejumlah hal yang ditemukan dan disita dari penggeledahan itu. Syahron menyebutkan ada ratusan stempel palsu yang ditemukan di Dinas Kebudayaan.
"Ditemukan ratusan stempel palsu," ucapnya.
Selain itu, penyidik menyita laptop, handphone, komputer, flashdisk, serta uang tunai. Barang-barang yang disita akan dianalisis lebih lanjut.
"Melakukan penyitaan beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," ucapnya.