Kejati Geledah Rumah Bupati Lampung Timur soal Dugaan Korupsi Gerbang Rumdin

Kejati Geledah Rumah Bupati Lampung Timur soal Dugaan Korupsi Gerbang Rumdin

Kejaksaan Tinggi Lampung menggeledah rumah Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo. Penggeledahan terkait dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas (rumdin).

Penggeledahan berlangsung dilakukan Kamis (9/1) kemarin. Kejati Lampung juga menggeledah Rumah Dinas Bupati Lampung Timur dan Kantor Dinas PUPR Lampung Timur.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan penggeledahan terkait dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

"Bahwa kami telah melakukan penggeledahan rumah milik Kepala Daerah Lampung Timur, MDR berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print10/L.8/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024," kata Armen, dikutip, detikSumbagsel, Jumat (10/1/2025).

"Penggeledahan dilakukan di 3 tempat yakni rumah pribadi, rumah dinas, dan kantor Dinas PUPR Lampung Timur. Kami menemukan adanya dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan gerbang rumdis Bupati dengan pagu anggaran Rp 6.996.600.000 bersumber dari APBD Lampung Timur," sambungnya.

Dari penggeledahan itu, Kejati menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil hingga emas.

"Ada beberapa barang bukti yang kami amankan yakni dokumen tentang pembangunan gerbang, emas, mobil jenis Brio, jam tangan, buku tabungan, tas merk Gucci dan uang, handphone, (kartu) ATM, dan barang bukti lainnya," jelas Armen.

Baca selengkapnya di sini.

Sumber