Kejati Geledah Rumah Bupati Lampung Timur Terkait Kasus Korupsi Gerbang Rumah Dinas
LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor dan rumah pribadi Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.
Penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi pembangunan gerbang rumah dinas bupati yang menelan anggaran sebesar Rp 6,9 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menginformasikan penggeledahan rumah Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, tersebut.
Dia mengatakan penggeledahan itu dilakukan di dua tempat pada Kamis (9/1/2025).
Dua lokasi tersebut adalah rumah pribadi di Kota Bandar Lampung dan ruang kerja bupati di Lampung Timur.
"Penyidik pada hari ini melakukan penggeledahan terhadap rumah dari saudara MDR, Kepala Daerah Lampung Timur (Dawam Rahardjo) dan Kantor Bupati Kabupaten Lampung Timur," katanya saat ditemui di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Kamis malam.
Armen menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan sebagai proses pengusutan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan gerbang rumah dinas bupati.
"Pekerjaan ini bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp 6,9 miliar," katanya.
Diduga dalam proses pekerjaan tersebut, sang bupati ikut terlibat dalam proses tender.
Armen menambahkan, selain menggeledah dua lokasi itu, penyidik juga menggeledah Dinas PU Lampung Timur.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang-barang lain untuk proses penyidikan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung jumlah kerugian negara," kata dia.