Kejati Sita Uang Rp 1 Milar Usai Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar setelah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan empat lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024).
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Tahun Anggaran 2023.
“(Total uang tunai yang disita) Rp 1 miliar,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
Selain uang tunai, penyidik Kejati Jakarta menyita ratusan stempel yang telah dipalsukan untuk pencairan dana anggaran dinas.
“Misal, stempel sanggar kesenian, stempel UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencarikan anggaran. Padahal, faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” kata Syahron.
Selain stempel palsu, penyidik juga menyita beberapa barang, termasuk laptop, handphone, PC, flashdisk, serta dokumen dan berkas penting lainnya untuk dianalisis lebih lanjut.
Penggeledahan dilakukan di lima lokasi, yaitu kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta; kantor event organizer GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan; dan beberapa rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; serta Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Syahron menjelaskan, Kejati Jakarta telah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait kasus ini sejak November 2024.
Dari hasil pengumpulan tersebut, penyidik menemukan indikasi tindak pidana yang akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.