Kejati Sita Uang Tunai Rp 1 Miliar dari Rumah Pegawai Dinas Kebudayaan Jakarta

Kejati Sita Uang Tunai Rp 1 Miliar dari Rumah Pegawai Dinas Kebudayaan Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 1 miliar dari sebuah rumah pegawai Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta pada Rabu (18/12/2024).

Uang tersebut ditemukan di lokasi yang merupakan tempat tinggal pegawai ASN di dinas tersebut.

"Ada uang Rp 1 miliar (yang disita). Uangnya di satu lokasi rumah tinggal, uang tunai ya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, saat dihubungi pada Kamis (19/12/2024).

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan lebih luas terkait dugaan pemalsuan pencairan anggaran sebesar Rp 150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

Syahron menjelaskan bahwa pihaknya tengah memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini.

"Sudah (memeriksa saksi), dari dinas, dari EO, dari kelompok sanggar seni," tambahnya.

Sebelumnya, dalam penggeledahan yang dilakukan pada hari yang sama, Kejaksaan Tinggi Jakarta menemukan ratusan stempel palsu di Dinas Kebudayaan.

Stempel-stempel tersebut diduga digunakan untuk mencairkan anggaran terkait acara pembinaan kebudayaan Betawi.

"Intinya ada kegiatan anggaran yang berhubungan dengan kegiatan kebudayaan, sanggar tari, forum kebudayaan Betawi dan seterusnya. Pembinaan kebudayaan Betawi yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan," kata Syahron.

Lebih lanjut, Syahron menjelaskan bahwa untuk mencairkan anggaran sebesar Rp 150 miliar, Dinas Kebudayaan Jakarta memalsukan stempel dari berbagai kegiatan yang seharusnya dilakukan, tetapi tidak terlaksana.

"Artinya, dipalsukan. Sanggar tarinya memang ada, tapi oleh dinas ini kegiatannya tidak dilaksanakan, tapi pertanggungjawabannya ada," tambahnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan, Kejaksaan Tinggi Jakarta menyita beberapa barang bukti, termasuk laptop, handphone, PC, flashdisk, serta dokumen dan berkas penting lainnya.

Penggeledahan berlangsung di lima lokasi, termasuk kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa rumah tinggal di Jakarta.

Syahron menjelaskan bahwa Kejati Jakarta telah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait kasus ini sejak November 2024.

Berdasarkan hasil pengumpulan tersebut, penyidik menemukan indikasi tindak pidana yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.

"Penggeledahan dan penyitaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan sejumlah kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta," jelas Syahron.

Sumber