Kejati Sumbar Hentikan Penyidikan Korupsi Hibah Covid-19, Ini Alasannya

Kejati Sumbar Hentikan Penyidikan Korupsi Hibah Covid-19, Ini Alasannya

PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2020.

Penghentian ini dilakukan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut.

"Kasus itu diselidiki tahun 2023 lalu terkait pengadaan pelindung wajah atau face shield senilai Rp 3,4 miliar. Namun, karena tidak cukup bukti, kami hentikan," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, kepada Kompas.com, Selasa (24/12/2024) di Padang.

Fajar Mufti, yang didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai berdasarkan surat dari Kepala Kejati Sumbar Nomor PRINT-09/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 3 Juli 2023.

Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 01.A/L.3/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.

Selama proses penyidikan, penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak BPBD Sumbar, rekanan, hingga para ahli.

Selain itu, audit penghitungan kerugian negara juga telah dilakukan, yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor MEM-38/L.3/Hs/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa pengadaan face shield telah sesuai dengan dokumen kontrak yang ditandatangani, dan barang tersebut telah terdistribusikan kepada penerima sesuai dengan pencatatan yang dilakukan oleh BPBD Sumbar.

"Kemudian dilakukan ekspose bersama pimpinan Kejati, dan hasilnya belum ditemukan unsur pidana serta bukti yang cukup untuk menyeret ke ranah korupsi," tambah Fajar Mufti.

Hingga saat ini, dalam tahap penyidikan tersebut, penyidik Kejati Sumbar belum menetapkan tersangka.

Sumber