Kejati Sumbar Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Lahan Hutan yang Libatkan Bupati Solok Selatan

Kejati Sumbar Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Lahan Hutan yang Libatkan Bupati Solok Selatan

PADANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan lahan hutan negara tanpa izin yang melibatkan Bupati Solok Selatan, Khairunas.

Saat ini, penyelidik Kejati Sumbar masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Kasusnya masih lanjut. Sekarang sedang diselidiki di bagian Pidsus Kejati Sumbar," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, kepada wartawan, Jumat (3/1/2025) di Padang.

Efendri yang didampingi Kasi Penkum, M Rasyid, menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa Bupati Solok Selatan Khairunas bersama dua anaknya, ZER dan KR, pada pertengahan 2024 lalu.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan hutan negara tanpa izin. Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola oleh adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara seluas 650 hektar untuk menanam sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

"Oleh karena itu, penyelidikan kasus ini masih diperpanjang di awal tahun 2025," kata Efendri.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara ini bermula dari laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu.

Bupati Solok Selatan, Khairunas, bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya, IS, diduga menguasai lahan hutan negara seluas 650 hektar untuk menanam sawit tanpa hak guna usaha (HGU), yang merugikan negara.

Selain Khairunas dan IS, anak-anak Khairunas, ZER (31) dan KR (29), yang juga merupakan anggota kelompok tani, diduga turut menguasai lahan tersebut.

Aksi tersebut diduga berlangsung sejak 2000-an.

Pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan ini.

Usai diminta keterangan di Kejati Sumbar, Khairunas tidak memberikan komentar terkait kasus tersebut.

"Tanyai ke penyidik ya," kata Khairunas singkat saat meninggalkan kantor Kejati Sumbar dan menuju mobilnya.

Hingga kini, sekitar 60 orang, termasuk Khairunas, anak-anaknya, iparnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Solok Selatan, serta warga kelompok tani, telah dimintai keterangan.

Sumber