Kejati Tetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta dan 2 Orang Lain Jadi Tersangka Korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Disbud Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW).
Sementara, dua tersangka lain ialah Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM, lalu GAR sebagai pemilik event organizer (EO) GR-Pro.
"Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD," ujar Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Penetapan Iwan sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
Kemudian, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025. Lalu, inisial GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
"IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," jelas Patris.
Patris mengungkap, MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjwaban (SPJ).
"Hal itu dilakukan guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya," ujarnya.
Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar itu kemudian ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening tersangka itu.
"Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM," tutur Patris.
Perbuatan ketiga tersangka dinilai bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Tindakan ketiganya juga bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari ke depan.
Sementara, tersangka Iwan dan MFM tidak hadir dalam pemeriksaan. Pekan depan, penyidik akan kembali memanggil Iwan dan MFM sebagai tersangka dalam kasus ini.