Kejati Ungkap Modus Korupsi Disbud DKI: Pakai EO Fiktif-Stempel Palsu

Kejati Ungkap Modus Korupsi Disbud DKI: Pakai EO Fiktif-Stempel Palsu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap modus korupsi yang dilakukan oleh para pimpinan di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta dalam kasus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Modus tersebut melibatkan penggunaan event organizer (EO) fiktif serta stempel palsu untuk mencairkan dana.

"Kasus di Dinas Kebudayaan ini dilakukan dengan modus pihak-pihak pimpinan bekerja sama dengan seseorang sebagai EO, tapi EO ini tidak terdaftar. EO tersebut membuat vendor-vendor yang seolah-olah melaksanakan kegiatan, namun sebenarnya sebagian atau seluruhnya fiktif," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jakarta, Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/1/2025).

Menurut Kejati, kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban palsu. Mereka menggunakan stempel palsu dan meminjam nama perusahaan yang sebenarnya tidak melaksanakan kegiatan apa pun.

"Perusahaan-perusahaan yang dipinjam namanya diberikan imbalan sebesar 2,5%, tanpa benar-benar melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam program Dinas Kebudayaan," jelasnya.

Selain itu, beberapa kegiatan hanya sebagian yang dilaksanakan, sementara sisanya dibuat seolah-olah terlaksana untuk mengelabui pemeriksaan.

"Dalam pelaksanaannya, ada variasi kegiatan, ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang sepenuhnya fiktif," tambah Patris.

Saat ini, pihak Kejati DKI sedang menghitung jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi tersebut.

"Kami sudah mendapatkan rekening koran, bukti-bukti elektronik, serta dokumen hasil penggeledahan. Auditor juga telah sepakat bahwa ada potensi kerugian negara, dan penghitungan masih terus dilakukan," kata Patris.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyidikan mencakup kegiatan yang berlangsung pada 2023 dan 2024, dengan fokus pada kegiatan yang berpotensi besar dimanipulasi.

Simak juga video Momen Prabowo Sentil Hakim yang Vonis Ringan Koruptor

[Gambas Video 20detik]

Sumber