Kejati Usut Korupsi Terkait Dugaan Manipulasi Kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta diduga memanipulasi sejumlah kegiatan untuk mencairkan dana dengan nilai sekitar Rp 150 miliar.
Hak tersebut terungkap berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta yang menemukan adanya penyimpangan pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta setelah mengumpulkan data dan bahan keterangan sejak November 2024.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Oleh karena itu, Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Rabu (18/12/2024) terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar.
Penggeledahan dilakukan di lima lokasi, yaitu kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta; kantor event organizer GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan; dan beberapa rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; serta Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita ratusan stempel yang dipalsukan saat menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan kantor event organizer GR-Pro.
Ratusan stempel ini dipalsukan untuk untuk pencairan dana anggaran dinas.
“Misal, stempel sanggar kesenian, stempel UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencarikan anggaran. Padahal, faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” kata Syahron.
Selain stempel palsu, penyidik juga menyita beberapa barang, termasuk laptop, handphone, PC, flashdisk, serta dokumen dan berkas penting lainnya untuk dianalisis lebih lanjut.
Ada juga sejumlah uang tunai yang disita sebagai barang bukti untuk mendalami kasus ini.