Kekeliruan Fatal, Pasal yang Dikenakan pada Aipda Robig, Pelaku Penembakan Siswa Semarang Salah
SEMARANG, KOMPAS.com - Keluarga Gamma, pelajar yang menjadi korban penembakan oleh Aipda Robig, merasa terkejut setelah mengetahui bahwa pelaku dikenakan Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan persekusi.
Pasal tersebut mengatur hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp 4.500.000, yang dinilai terlalu ringan oleh pihak keluarga.
Kuasa Hukum korban, Zaenal Abidin Petir, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan hukum tersebut.
Setelah ditelusuri, Polda Jateng mengakui ada kesalahan yang dilakukan jaksa.
"Sudah sampai di Kejaksaan, dan saya dapat share-share kok Pasal 337, ngawur (sembarangan) ini, ancaman 9 bulan. Harusnya 338 UU Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara," kata Zaenal saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).
Zaenal juga menyebutkan bahwa ia telah menghubungi pihak kepolisian untuk mengklarifikasi masalah ini.
"Tadi saya telpon, katanya salah tulis, teledor ini," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa Polda Jawa Tengah menyatakan masih menggunakan pasal yang sama, yaitu Pasal 388.
Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengakui adanya kesalahan dalam penyampaian pasal yang dikenakan kepada Aipda Robig.
"Salah tik jaksanya. Yang benar [Pasal] 338," ungkap Arfan.
Aipda Robig adalah anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang terlibat dalam insiden penembakan Gamma pada Minggu (24/11/2024).
Menurut keterangan Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Suprioyono, penembakan terjadi setelah Robig merasa sepeda motornya dipepet oleh Gamma dan rekan-rekannya.
Selain Gamma, terdapat dua korban lainnya yang juga merupakan pelajar, namun keduanya berhasil selamat dari insiden tersebut.