Kekeringan dan Gagal Panen Jadi Pemicu Tingginya Kasus Pencurian di Sikka
SIKKA, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatat penanganan 270 perkara kejahatan konvensional sepanjang tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, 239 perkara atau sekitar 88,5 persen berhasil diselesaikan.
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata, dalam keterangannya pada Senin (6/1/2025), menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Polres Sikka menangani 305 kasus kejahatan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 222 laporan atau 72,8 persen.
Hardi menyebutkan, dari 270 perkara yang ditangani pada 2024, kasus tersebut terbagi menjadi 30 jenis kejahatan.
Kasus pencurian, penganiayaan, penggelapan, persetubuhan, dan perzinahan menjadi beberapa jenis kejahatan yang paling banyak terjadi.
Dia mengungkapkan, tingginya angka kasus pencurian disebabkan oleh memburuknya kondisi perekonomian akibat kekeringan yang mengakibatkan gagal panen.
"Saat terjadi kekeringan, perekonomian memburuk, di saat itu terjadi peningkatan kasus pencurian," kata Hardi.
Kasus penganiayaan juga menunjukkan angka yang signifikan. Hampir 100 persen pemicunya terkait dengan moke, salah satu jenis minuman keras tradisional.
Menurut Hardi, konsumsi moke juga berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sikka.
Pada tahun 2024, tercatat 88 kejadian kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan 30 orang meninggal dunia, 63 orang mengalami luka berat, dan 88 orang mengalami luka ringan.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, terdapat 69 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 38 korban meninggal, 55 luka berat dan 71 luka ringan.