Kelakar Hakim MK Saat KPU Duduk di Kursi Bawaslu: Jangan Salah Kamar

Kelakar Hakim MK Saat KPU Duduk di Kursi Bawaslu: Jangan Salah Kamar

Salah seorang perwakilan KPU sempat duduk di tempat Bawaslu saat sidang perselisihan hasil pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Ketua majelis hakim panel 3 Arief Hidayat berkelakar meminta KPU tidak salah kamar.

Momen itu terjadi saat sidang pilkada di panel 3, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025). Mulanya, Arief mempersilakan perkara 264/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk menyampaikan dalil-dalil permohonan.

Namun, tiba-tiba KPU meminta izin untuk bertukar posisi. Arief pun mempersilakannya.

"Izin bertukar posisi, Yang Mulia," kata salah seorang termohon.

"Silakan, silakan, duduk, besar-besar di depan nutupin yang lain," kata Arief.

Arief kemudian kembali memanggil perkara 264. Arief pun menanyakan perwakilan KPU Kota Sorong.

"264 sekarang. Siapa yang di depan KPU? KPU Sorong, siapa yang mewakili kuasa hukumnya?" tanya Arief.

Tiba-tiba perwakilan Bawaslu mengingatkan perwakilan KPU bahwa kursi yang didudukinya merupakan tempat Bawaslu. Perwakilan KPU yang sadar telah salah tempat segera beralih ke kursi KPU.

"Eh, ini di Bawaslu, di sana, Pak," kata perwakilan Bawaslu. Terlihat perwakilan KPU langsung pindah tempat.

Arief, yang sadar dengan kejadian itu, pun segera menanyakan status perwakilan itu sebagai KPU atau Bawaslu. Arief lalu berkelakar meminta KPU tidak salah kamar.

"Oh ini pindah situ, KPU atau Bawaslu ini?" tanya Arief.

"KPU," jawab perwakilan KPU.

"KPU? Jangan salah kamar, ha-ha…," kata Arief yang disambut tawa peserta sidang.

"Jangan masuk kamar yang lain dong. Nanti salah itu, terus kena denda nanti," sambung Arief.

Arief kembali mempersilakan kuasa hukum perkara 264/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Jatir Yuda Marau, untuk membacakan dalilnya. Dalam permohonannya, Jatir mengatakan terdapat pelanggaran money politics yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 Septinus Lobat-Anshar Karim.

Diketahui, perkara itu diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Petronela Kambuaya-Hermanto. Total terdapat empat pasangan cawalkot-cawawalkot Sorong.

"Money politics ini bersifat uang nominalnya totalnya kurang lebih Rp 600 juta. Dari money politics ini, pada saat kami mengajukan pendaftaran ini prosesnya sedang dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan," kata Jatir.

"Oh, sudah sampai situ?" tanya Arief.

Jatir mengatakan kasus money politics itu juga telah memiliki putusan pengadilan. Dia mengatakan putusan pengadilan terbukti adanya pelanggaran money politics.

"Sudah, lalu kemudian sampai perbaikan permohonan ini dalam perkara ini sudah terdapat putusan di pengadilan," ujarnya.

"Ada putusan pengadilan? Sudah inkrah?" tanya Arief.

"Sudah, Yang Mulia. Ada terdapat empat putusan pengadilan yang terbukti adanya perbuatan money politics untuk memilih pasangan calon nomor urut 2," jawab Jatir.

Arief lalu meminta pemohon untuk melampirkan bukti hasil putusan pengadilan tersebut. Arief memberikan batas waktu hingga Jumat (17/1) pukul 12.00 WIB, untuk menyerahkan bukti tambahan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK Membatalkan keputusan KPU Kota Sorong nomor 249 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2024. Selain itu, juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Septinus Lobat-Anshar Karim.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) secara menyeluruh di Kota Sorong tanpa melibatkan pasangan calon nomor urut 02 Septinus Lobat dan Anshar Karim," tuturnya.

Simak juga Video ‘310 Perkara Sengketa Pilkada Disidangkan oleh MK’

[Gambas Video 20detik]

Sumber