Kelakar Menteri P2MI Saat Bertanya Soal Perjalanan Dinas Luar Negeri ke Presiden Prabowo
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding sempat berkelakar dan bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto terkait nasib kementeriannya, usai Prabowo membatasi para pembantunya ini untuk melakukan dinas ke luar negeri.
“Saya tanya kepada Pak Presiden apakah kementerian saya ini juga termasuk yang enggak boleh ke luar negeri?” ujar Abdul Karding dalam pertemuan di kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Pertanyaan ini Karding tanyakan ketika Prabowo mengadakan rapat terbatas (ratas) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025) lalu.
Saat itu, pertanyaan Karding langsung dijawab oleh Prabowo, “Oh enggak, kalau kementerian sampean itu kan memang itu tupoksinya di luar negeri, harus boleh ke luar negeri.”
Meski mendapat lampu hijau dari Prabowo, Karding mengaku tetap memberikan arahan kepada staf dan anggotanya untuk tetap bertanggung jawab atas semua perjalanan dinas yang dilakukan.
“Saya tetap akan mendorong kepada teman-teman yang ada di jajaran itu (di BP2MI) untuk setiap berangkat ke luar negeri pun tetap harus ada hasilnya,” kata dia.
Karding melarang, stafnya untuk sekadar berangkat tanpa tujuan yang jelas karena semata-mata ingin liburan.
“Jangan berangkat kalau sekedar mau jalan-jalan aja atau sekedar menjadikan kunjungan keluarga, itu modus saja untuk jalan-jalan,” lanjut dia.
Karding menegaskan, semua perjalanan dinas harus punya tolak ukur yang jelas. Jika ada yang perlu ditangani atau diskusi lebih jelas, staf baru boleh berangkat.
“Tetap harus ada ukuran-ukurannya. Kalau ada yang mau ditangani, silakan berangkat. Ada yang mau didiskusikan, silakan berangkat. Untuk ukuran-ukurannya harus jelas,” imbuh Karding.
Diberitakan, Menteri, kepala lembaga, serta gubernur dan bupati yang melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) tanpa izin dari Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi konsekuensi serius.
Hal ini diatur dalam surat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024.
"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," tulis surat edaran tersebut, sebagaimana dikutip oleh Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
Surat edaran ini mengatur bahwa semua perjalanan dinas luar negeri harus seizin Presiden Prabowo Subianto, dan jumlah rombongan akan dibatasi sesuai dengan tujuan dinas luar negeri.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, yang menekankan pentingnya penghematan dalam PDLN.