Kelakar Saldi Isra Dengar Bantahan Mobilisasi ASN Tangsel: Yang Tak Boleh Mancing Keributan
JAKARTA, KOMPAS.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melontarkan candaan ringan saat memimpin sidang sengketa hasil Pilwalkot Tangerang Selatan dengan nomor perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Candaan tersebut muncul saat Saldi menanggapi bantahan terkait dugaan keterlibatan ASN dalam mendukung pasangan calon nomor urut 1, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Dalam sidang itu, kuasa hukum KPU Tangerang Selatan, Saleh, membantah dalil dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta Wahyuni.
Dalil tersebut menyebut adanya keterlibatan ASN dalam kegiatan memobilisasi dukungan.
“Perlu kami jelaskan bahwa kaitan dengan itu (netralitas ASN) sudah ada laporan ke Bawaslu Kota Tangerang Selatan, yaitu kaitan dengan klaim permohonan terkait penyalahgunaan pengaruh oleh pasangan calon nomor urut 1 dengan memobilisasi dan memanfaatkan perkumpulan relawan Banten Bersatu di kolam pancing Babakan Setu untuk mempengaruhi ASN senyatanya…," ujar Saleh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Namun, pernyataan tersebut langsung diinterupsi oleh Saldi.
"Ini yang mancing mania tempo hari ya?" tanya Saldi.
"Betul, Yang Mulia," jawab Saleh.
Saleh kemudian menegaskan bahwa dugaan tersebut telah diproses oleh Bawaslu dan hasilnya tidak terbukti.
“Ini tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur pelanggaran administratif," lanjutnya.
Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan Ruhamaben-Shinta Wahyuni dan menetapkan hasil pemilihan sesuai dengan Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 765 Tahun 2024.
"Menyatakan benar dan sah Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 765 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan tahun 2024," ucap Saleh.
Kuasa hukum pihak terkait, Totok Prasetiyanto, juga membantah dalil pemohon.
Dia menyebut dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan memancing bersama relawan sebagai tuduhan yang mengada-ada.
"Terkait dengan adanya tuduhan kecurangan TSM sebagaimana didalilkan, menurut kami ini mengada-ngada karena kegiatan memancing yang diadakan oleh RGB ini terbuka untuk umum dan semua lapisan masyarakat bisa datang," ujar Totok.
Saldi Isra kemudian bertanya kapan kegiatan memancing tersebut dilaksanakan.
Totok menjelaskan bahwa kegiatan itu dilakukan pada 22 September 2024.
"22 September sudah ada penetapan paslon belum?" tanya Saldi.
“Belum, belum,” jawab Totok.
Setelah itu, Saldi meminta konfirmasi dari KPU tentang waktu penetapan pasangan calon Pilkada Tangsel.
KPU menyatakan bahwa penetapan pasangan calon juga dilakukan pada 22 September 2024.
"Wah, ini pas hari kejadian ya. Ini yang tidak boleh itu memancing keributan. Kalau memancing ikan mah… ha-ha," canda Saldi.
"Ini mancing ikan, Yang Mulia," jawab Totok.