Kelakuan Keji Pria Sekap dan Perkosa ABG Sampai 10 Hari
Pria inisial YH (19) ditangkap polisi usai menyekap dan memperkosa remaja perempuan di sebuah gudang selama 10 hari di Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Korban juga diikat pelaku jika menolak untuk berhubungan badan.
Dirangkum detikcom, Rabu (30/10/2024), perkenalan ABG perempuan dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Pelaku dan korban kemudian menjalin hubungan asmara.
"Hubungan korban dengan pelaku menurut keterangan awal korban, berpacaran dengan berkenalan melalui Facebook," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/10).
Polisi menyebut YH merayu korban untuk datang ke rumahnya di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Korban kemudian disekap dan diperkosa di gudang rumah pelaku.
"Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai dua rumah terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban. Korban menjelaskan, jika korban menolak, maka terlapor akan mengikat korban dengan tali," tuturnya.
Singkat cerita, korban melarikan diri dari rumah pelaku. Korban dibantu saksi kemudian pergi ke Polsek Jatiuwung untuk melaporkan peristiwa yang terjadi.
Polisi kemudian menyelidiki kasus pemerkosaan ABG perempuan dan penyekapan itu. Pelaku kemudian berhasil diringkus.
"Sudah kami amankan tadi siang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Selasa (29/10).
Pelaku ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Dari foto yang diterima detikcom, Rabu (30/10) terlihat penyidik meringkus pelaku di salah satu kamar hotel tersebut. Pelaku mengenakan sweater berwarna hitam dan cokelat.
"Kemarin kita sudah amankan yang bersangkutan, terlapor YH di wilayah Bogor di sebuah hotel," kata Kombes Zain Dwi Nugroho di Polda Metro Jaya, Rabu (30/10).
Pelaku kabur ke Bogor lantaran tahu dia diburu polisi setelah korban melaporkan terkait penyekapan dan pemerkosaan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Iya (kabur karena tahu diburu), yang bersangkutan pergi dari rumahnya, yang sedang kita cari-cari, akhirnya kita deteksi dia ada di hotel di Bogor akhirnya kita amankan. Saat ini YH masih kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Polisi sudah memeriksa YH terkait kasus penyekapan dan pemerkosaan ABG perempuan di gudang rumahnya. Pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Tersangka langsung ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 81, Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 333 KUHP.
"Tersangka langsung dilakukan penahanan," ujarnya.
Simak selengkapnya pada halaman berikut.
Polisi mengungkap anak baru gede (ABG) perempuan di Cibodas, Kota Tangerang, mengalami sejumlah luka setelah disekap dan diperkosa oleh pelaku selama 10 hari di gudang rumahnya. Korban juga diikat oleh pelaku jika menolak permintaannya.
"Korban menjelaskan bahwa korban mengalami persetubuhan dan setiap kali menolak maka tersangka mengikat korban dengan tali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Dari visum yang sudah dilakukan, korban menderita sejumlah luka di tubuhnya. Saat ini pihak kepolisian bersama stakeholder terkait memberikan pendampingan terhadap korban.
"Korban telah dilakukan visum kebidanan, kemudian juga telah dilakukan visum luka. Beberapa luka yang dialami korban pada saat disekap itu ada memar pada lengan bagian kiri, kemudian lecet di punggung, dan diduga korban telah disetubuhi oleh tersangka beberapa kali," tuturnya.