Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Segini Besaran Iuran BPJS per Desember 2024

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Segini Besaran Iuran BPJS per Desember 2024

Bisnis.com, JAKARTA - Isu tentang penghapusan kelas BPJS Kesehatan terus bergulir sejak akhir tahun 2023 lalu. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun telah memberikan gambaran bahwa perubahan tarif mungkin baru akan ditetapkan pada pertengahan 2025.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tarif baru untuk iuran, paket manfaat, dan harga layanan diperkirakan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Meski demikian, sejak pemerintahan Prabowo Subianto, belum banyak disinggung lagi kapan iuran BPJS Kesehatan akan naik dan kapan kelas 1,2,3 akan dihapus.

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta. 

Sebab KRIS nantinya hanya akan mengurusi masalah nonmedis alias terkait pelayanan di rumah sakit.

"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang KRIS.

Mengacu pada alasan ini, maka iuran BPJS Kesehatan per bulan November 2024 ini masih sama seperti sebelumnya.

Besaran iuran BPJS Kesehatan per Desember 2024…

Sumber