Keluar dari Lapas Pondok Bambu, Mary Jane: Aku Cinta Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024) malam.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, Mary Jane keluar sekitar pukul 19.20 WIB menggunakan mobil Toyota Hiace hitam yang berisi beberapa orang di dalamnya.
Pemulangan Mery Jane ke Filipina akan melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Cebu Pasific Airlines 5J760, Rabu (18/12/2024) pukul 00.05 WIB.
Keluar dari lapas Pondok Bambu, Mary Jane menggunakan kaus dan celana hitam yang dipadukan dengan sepatu berwarna putih.
Saat keluar Mary Jane menyapa awak media yang menunggunya di luar Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Saya sehat terima kasih banyak, terima kasih Indonesia aku cinta Indonesia," ucap Marry Jane saat keluar Lapas Pondok Bambu, Selasa (17/12/2024).
Mary juga mengucapkan terima kasih kepada presiden Prabowo Subianto hingga Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yuzril Ihza Mahendra.
"Bahagia, sangat bahagia, terima kasih kepada bapak presiden Prabowo kepada bapak menteri Yusril dan seluruh rakyat Indonesia," ujar dia.
Sebelumnya, Mary Jane Veloso resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta, Senin (16/12/2024).
Proses pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, Mary Jane Fiesta Veloso tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada pukul 07.30 WIB.
Ia didampingi oleh 6 orang petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan 4 orang petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Sleman.
"Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
Nyoman mengatakan, proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima.
Ia mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan.
"Selanjutnya, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di Lapas," ujar dia.