Keluarga Bos Rental Korban Penembakan Ajukan Restitusi ke LPSK
JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga dari Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang tewas ditembak di Rest Area Tol Tangerang-Merak, mengajukan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Keluarga korban ini mengajukan untuk restitusi terhadap keluarga atau bapaknya yang meninggal dunia," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).
Susilaningtias berujar, korban dan saksi dalam kasus penembakan Ilyas juga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
"Dan sudah ada 6 permohonan yang disampaikan kepada LPSK di Jakarta Timur," ucap Susilaningtias.
Susilaningtias melanjutkan, pihaknya tengah mempelajari permohonan yang diajukan para korban dan saksi.
Setelah itu, LPSK akan memberikan keputusan mengenai permohonan yang disampaikan para korban dan saksi.
"Sudah pengajuan, sekaligus kami mau lakukan penelaahan. Setelah itu nanti, berdasarkan hasil penelaahan, kami akan memutuskan berkaitan dengan permohonannya apa. Terus kemudian hasil penelaahan apa saja," ucap Susilaningtias.
Susilaningtias menjelaskan, keputusan dari permohonan yang diajukan ke LPSK terhitung selama 30 hari, tetapi bisa lebih cepat dari itu.
"Kalau pada ini secara umum kami memutuskan itu dalam waktu 30 hari kerja, dan bisa diperpanjang atau malah bisa lebih cepat sesuai dengan kebutuhan. Misalnya di dalam konteks ini kan ada salah satu korban yang terluka," ungkapnya.
"Ini kan bisa saja korban ini nanti kalau membutuhkan bantuan medis misalnya pengobatan. Bisa kita berikan secara darurat atau kita berikan secara lebih cepat sebelum diputuskan," sambungnya.
Hingga saat ini belum ada penanganan darurat yang diberikan kepada pemohon.
"Belum. Jadi sampai sekarang ini masih baru permohonan perlindungan.Kami berharap bisa secepatnya setelah penelaahan bisa secepatnya memutuskan," tuturnya.