Keluarga Cari ke Teman-teman Sebelum Ita Ditemukan Tewas di Pinggir Kali Cisadane
TANGERANG, KOMPAS.com – Keluarga Ita Kartika (22) sempat mencari keberadaannya sebelum korban ditemukan tewas di semak-semak pinggir Kali Cisadane, Rabu (4/12/2024).
Karmini (50), ibu kandung Ita, mengatakan bahwa ia mendatangi rumah teman-teman Ita di Perumahan Taman Kota, Kota Tangerang. Namun, tidak ada yang mengetahui keberadaan anaknya.
"Saya nanya ke dia, ‘Tahu Ita ada di mana enggak?’ Tapi dia bilang enggak tahu. Terus saya minta nomor teman-temannya, saya telponin satu per satu, mereka enggak ada yang tahu," ujar Karmini kepada Kompas.com di rumahnya, Jalan Rajeg Sepatan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (10/12/2024).
Ayah Ita, Amirudin (52), juga mencari anaknya di tempat kerja. Ia menunggu Ita hingga pukul 08.00 WIB, namun anaknya tidak datang.
Salah satu rekan kerja Ita mengatakan terakhir melihat korban sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Cadas, Kabupaten Tangerang.
Atas saran rekan kerja, Amirudin dan Karmini melaporkan kehilangan Ita ke Polsek Jatiuwung. Namun, laporan mereka belum diproses karena Ita hilang kurang dari 24 jam.
"Kami pulang ke rumah, tapi saat mau balik ke Polsek, hujan deras dari siang sampai sore, jadi kami hanya bisa menunggu di rumah," kata Karmini.
Pada Rabu (4/12/2024) pukul 16.00 WIB, keluarga dihubungi oleh Polsek Jatiuwung dan diminta ke Polsek Pakuhaji. Namun, sesampainya di sana, mereka diberitahu Ita telah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
"Kami diminta untuk tidak datang ke TKP. Ketika saya dengar kata ‘TKP’, di situ saya sudah pasrah," ujar Karmini.
Polisi juga meminta persetujuan keluarga untuk melakukan otopsi. "Saya sakit sekali melihat kondisi muka anak saya penuh dengan memar," tambahnya.
Sebelumnya, Ita ditemukan oleh dua pemancing di pinggir Kali Cisadane. "Mereka melihat tubuh dalam posisi telungkup di semak-semak," kata Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, Kamis (5/12/2024).
Polisi menemukan barang bukti di lokasi, termasuk sarung tangan, sepatu, kayu, kartu ATM, dan uang tunai Rp 2.000.
Pelaku bernama Imama (27) ditangkap bersama motor milik korban. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.