Keluarga dan Sopir Lisa Rahmat Diperiksa Kejaksaan untuk Kasus Ronald Tannur

Keluarga dan Sopir Lisa Rahmat Diperiksa Kejaksaan untuk Kasus Ronald Tannur

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan bahwa empat saksi dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat (8/11/2024).

“Empat saksi lainnya juga sedang dilakukan pemeriksaan di Kejati Jawa Timur, yaitu LH suami dari LR, HS anak dari LR, AL sopir dari LR, dan A tim kuasa hukum dari LR,” kata Harli di Kejagung, Jakarta.

Harli menjelaskan, pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut bertujuan untuk menggali keterlibatan LR dalam dugaan kasus suap yang melibatkan vonis terdakwa Ronald Tannur.

“Keempat saksi yang diperiksa di Kejati Jatim untuk melihat bagaimana pengetahuan mereka, apa yang mereka ketahui, apa yang mereka lihat, dan apa yang mereka rasakan terkait dengan peran dari para tersangka, termasuk LR,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harli menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian terhadap para tersangka, baik LR maupun tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Harli juga menginformasikan bahwa LR menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Jakarta pada hari yang sama.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterlibatan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).

“Satu orang saksi diperiksa di Kejaksaan Agung atas nama LR,” ujarnya.

Kemarin, empat saksi yang diperiksa terkait dengan keterlibatan LR dalam vonis Ronald Tannur terdiri dari, SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Security) pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan dua Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant, KW dan SG

“Kalau kemarin ada dua dari kuasa hukum LR juga ada dari pengadilan, dari panitera ya, nah diperiksa juga di sana,” ungkapnya.

Sumber