Keluarga Korban Kecelakaan Maut Minta Pengemudi Calya Dihukum Berat

Keluarga Korban Kecelakaan Maut Minta Pengemudi Calya Dihukum Berat

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (1/1/2025) merenggut nyawa satu keluarga, terdiri dari ayah, ibu, dan anak.

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Calya yang dikemudikan Antoni Romansyah (44). Antoni saat kejadian mengemudi dalam kondisi mabuk akibat narkoba dan alkohol.

Alda Fitria Anjani, anak pertama dari pasangan Anton Sujarwo (30) dan Afrianti (42), kini harus menjalani hidup seorang diri setelah adiknya juga tewas dalam insiden tersebut.

Siswi kelas 2 SMPN 23 Pekanbaru tersebut kini tinggal bersama kakek dan neneknya, orangtua dari almarhumah ibunya.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2025), kakek Alda, Rafni Rifa’i, menyampaikan harapannya agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kami minta sopir dihukum seberat-beratnya. Apa lagi dia positif memakai narkoba, hukumannya kami minta maksimal," ucap Rafni.

Menanggapi tuntutan keluarga korban, Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menjamin proses hukum terhadap pelaku akan berjalan.

"Yang jelas kami pastikan perkara ini berjalan dengan cepat, dan pelaku akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Alvin.

Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, ketika Anton Sujarwo yang mengendarai sepeda motor matik, membonceng istrinya, Afrianti, dan anaknya, Aditia Aprilio Anjani (10).

Mereka kemudian ditabrak mobil Calya F 1817 VI yang dikemudikan Antoni Romansyah.

Anton mengalami luka berat di kepala, kaki kanan patah, dan leher patah, dan meninggal dunia saat dirawat di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau.

Sementara itu, istri dan anaknya meninggal di lokasi kejadian akibat luka berat.

Antoni Romansyah, yang berasal dari Palembang, saat ini telah diamankan pihak kepolisian.

Selain pengemudi, dua penumpang mobil, Lidia Rustiawati (25) dari Jawa Barat dan Deni (30) dari Palembang, juga turut diamankan.

Ketiganya diketahui positif amphetamine dan methamphetamine setelah dugem di tempat hiburan malam pada malam tahun baru.

Polisi telah menetapkan Antoni Romansyah sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber