Keluarga Korban Penganiayaan Balita Kecewa atas Vonis Ringan Meita Irianty
DEPOK, KOMPAS.com - Pihak keluarga MK (2) dan AM (9 bulan), korban penganiayaan yang dilakukan oleh Meita Irianty, merasa kecewa dengan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman penjara satu tahun terhadap terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/12/2024).
"Padahal tindakan pelaku tersebut adalah tindakan berulang yang dilakukan kepada dua korban di waktu yang berbeda," ucap kuasa hukum kedua korban, Leon Maulana, saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).
Leon menilai, penganiayaan terhadap dua balita seharusnya bisa menjadi fokus pemberat hukuman, namun hal tersebut tampaknya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Seyogyanya majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut sebagai dasar pemberat terhadap pelaku,” ungkap Leon.
Ia juga menyoroti potensi trauma psikologis yang dialami korban, yang dapat menghambat tumbuh kembang mereka, mengingat usia kedua korban yang masih sangat kecil.
“Bahkan JPU juga menghadirkan ahli dalam persidangan, maka sudah seyogyanya ahli itu dapat menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku adalah tindakan tercela dan tidak dapat dibenarkan,” jelasnya.
Meskipun demikian, Leon menyatakan bahwa pihak keluarga korban akan tetap menghargai dan tunduk pada pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Sebelumnya, Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School, divonis hukuman penjara satu tahun oleh majelis hakim.
Hakim Ketua Bambang Setyawan mengungkapkan bahwa vonis tersebut dihitung mulai dari masa tahanan yang telah dijalani Meita sejak awal Agustus 2024 lalu.
“Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang Bambang.
Selain itu, Meita juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar restitusi kepada kedua korban sebesar Rp 150 juta untuk setiap korban. Apabila terdakwa gagal membayar restitusi tersebut, akan dikenakan pidana kurungan tambahan selama lima bulan.
"Jika terdakwa tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," ujar Bambang.