Keluarga Rafael Alun Ajukan Keberatan atas Perampasan Aset, Jaksa KPK Sebut Sudah Kedaluwarsa
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, permohonan keberatan atas perampasan aset yang diajukan keluarga Rafael Alun Trisambodo sudah kedaluwarsa.
Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan yang divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa KPK mengatakan, keluarga Rafael mengajukan permohonan keberatan itu pada 7 Oktober 2024 dengan dalih masih dua bulan sejak petikan putusan Mahkamah Agung (MA) diterima pada 8 agustus 2024.
Keterangan ini disampaikan ketika Jaksa KPK menyampaikan tanggapan atas permohonan keluarga Rafael.
“Ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2022 telah jelas mengatur batas waktu pengajuan keberatan adalah 2 bulan sejak putusan pengadilan diucapkan di sidang,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Jaksa KPK menyebut, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara Rafael membacakan putusannya pada 8 Januari 2024.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Hakim pun menjatuhkan hukuman perampasan barang bukti berupa aset hasil tindak pidana.
Di antara aset itu adalah bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Jalan Meruya Utara dan Jalan Raya Srengseng, Kios di Kalibata City, Mobil VW Caravelle, perhiasan, serta uang dalam safe deposit box (SDB).
Aset-aset yang dirampas itu kini masuk dalam obyek yang dimohonkan oleh keluarga Rafael.
Menurut Jaksa KPK, penghitungan batas maksimal pengajuan keberatan seharusnya dihitung sejak 8 Januari, saat pengadilan pertama menjatuhkan putusan, bukan 8 Agustus 2024.
“Pada hakikatnya putusan perampasan aset pertama kali muncul dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, bukan yang tiba-tiba muncul pada putusan banding dan kasasi,” ujar Jaksa KPK.
Sebelumnya, dua saudara Rafael mengajukan keberatan atas penyitaan yang dilakukan KPK.
Mereka yang menjadi pemohon adalah Petrus Giri Herniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), Martinus Gangsar Sulaksono (Gangsar Sulaksono) (Pemohon III), serta pemohon dari korporasi yakni CV Sonokeling Cita Rasa.
Markus merupakan kakak Rafael sementara Gangsar merupakan adiknya. Keduanya telah diperiksa sebagai saksi dalam sidang.
Pihak CV Sonokeling Cita Rasa tidak terima 1 unit mobil Innova dengan nomor polisi AB 1016 IL dan 1 unit mobil Grand Max dengan nomor polisi AB 8661 PH disita.
Sementara itu, aset yang disita dari Pemohon I hingga Pemohon III terdiri dari uang di SDB RAT sebesar Euro 9.800, 2.098.365 dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS; perhiasan di SDB RAT berupa 6 cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 liontin; serta beberapa properti termasuk rumah di Jalan Wijaya Kebayoran.
Selain itu, terdapat rumah di Srengseng, dan ruko di Meruya; 2 unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09; serta 1 unit mobil VW Caravelle Nopol AB 1253 AQ.