Keluarga Rafael Alun Ikut Diseret Jaksa KPK di Perkara Cuci Uang

Keluarga Rafael Alun Ikut Diseret Jaksa KPK di Perkara Cuci Uang

Keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo ikut diseret jaksa KPK dalam pusaran kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut ibu, istri, adik, hingga kakak juga terlibat pencucian uang.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas permohonan gugatan perampasan aset yang diajukan keluarga Rafael. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

"Dalam dakwaan kedua Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam melakukan tindak pidana pencucian uang berupa aset di antaranya tanah dan bangunan di Jl Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Jl Meruya Utara dan Jl Raya Srengseng, 1 unit kendaraan VW Caravelle dan 2 unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence yang diajukan keberatan oleh pemohon," kata Jaksa KPK.

Pencucian uang berupa aset tersebut, kata jaksa, dilakukan Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Tarondek, dan ibunya, Irene Suheriani Suparman. Kemudian, bersama adiknya, Martinus Gangsar Sulaksono.

"Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Tarondek, namun juga dilakukan secara bersama-sama dengan Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono dan Christopher Diaksadarma, karena terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama, yakni adanya kesamaan kehendak dan kerja sama yang erat dan diinsafi antara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Tarondek, Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono, serta Christopher Diaksadarma dalam membayarkan atau membelanjakan harta serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah atau legal," tutur jaksa.

"Dalam konteks terwujudnya delik, kapasitas Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono atau pemohon ketiga serta Christopher Diaksadarma adalah sebagai orang yang ikut atau turut serta melakukan peristiwa pidana sedangkan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Tarondek adalah selaku orang yang melakukan," tambah jaksa.

Jaksa mengatakan pencucian uang berupa aset perhiasan, uang dalam safe deposit box, hingga pendirian restoran bilik kayu dan bilik kopi juga dilakukan Rafael bersama Ernie dan Irene. Jaksa mengatakan kakak Rafael, Markus Seloadji juga ikut menyembunyikan asal usul kendaraan Jeep Wrangler.

"Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Tarondek, namun juga dilakukan secara bersama-sama dengan Irene Suheriani Suparman, bahkan untuk menyembunyikan asal-usul kendaraan berupa kendaraan Jeep Wrangler, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo melakukannya bersama-sama dengan Markus Seloadji selaku pemohon kedua," ujarnya.

Simak juga Video ‘KPK Usut 3 Kasus soal LHKPN pada 2023, Ada Rafael Alun dkk’

[Gambas Video 20detik]

Saksikan Live DetikPagi

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya»

Menurut jaksa, mereka bukan pihak ketiga beritikad baik untuk mengajukan gugatan terkait perampasan aset ini. "Dengan terbuktinya Markus Seloadji selaku pemohon kedua Martinus Gangsar Sulaksono, pemohon ketiga dan Irene Suheriani Suparman bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menunjukkan para pemohon keberatan tersebut bukanlah pihak ketiga yang beriktikad baik, melainkan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, sehingga pengajuan keberatan a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 Perma Nomor 2 Tahun 2022," ujar jaksa.

Sebagai informasi, dalam kasus TPPU Rafael Alun, KPK belum mengumumkan status hukum nama-nama keluarga Rafael tersebut. Diketahui, kakak dan adik terpidana Rafael Alun Trisambodo mengajukan gugatan terkait perampasan aset terhadap KPK. Mereka menggugat perampasan aset berupa rumah, uang dalam safe deposit box (SDB), hingga perhiasan terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.

Berikut ini detail permohonan keberatan perampasan aset yang diajukan

Permohonan CV Sonokoling Cita Rasa - Satu unit mobil Innova dengan nopol AB-1016-IL dan satu unit mobil GranMax nopol AB-8661-PHPermohonan adik dan kakak Rafael - Uang di SDB Rafael Alun sebesar 9.800 euro; SGD 2.098.365; USD 937.900- Perhiasan di SDB Rafael Alun berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, & 1 buah liontin- Rumah di Jalan Wijaya Kebayoran, Jakarta Selatan- Rumah Srengseng dan Ruko Meruya- Dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09- Satu unit mobil VW Caravelle nopol AB-1253-AQ

Jaksa mengatakan permohonan perampasan aset oleh adik dan kakak Rafael tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Jaksa meminta majelis hakim menolak permohonan tersebut.

"Oleh karena bukan merupakan alasan permohonan keberatan yang benar serta tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka kami mohon supaya majelis hakim yang memeriksa permohonan keberatan ini memutuskan; menerima seluruh tanggapan penuntut umum atau termohon ini; menyatakan pemohon bukan sebagai pihak ketika yang beriktikad baik; menolak seluruh dalih permohonan keberatan dari pemohon; menetapkan permohonan keberatan tidak dapat diterima," pinta jaksa.

Jaksa mengatakan pengajuan keberatan perampasan ini juga telah kedaluwarsa. Jaksa mengatakan perhitungan batas awal kadaluarsa pengajuan permohonan perampasan aset dihitung sejak vonis Rafael dijatuhkan oleh majelis hakim di pengadilan.

"Bahwa dengan telah diputuskannya aset-aset di atas sebagai hasil dari tindak pidana dan merupakan harta benda yang dimaksud pada tindak pidana pencucian uang sehingga harta tersebut dirampas untuk negara sebagaimana putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sebagaimana terlampir dalam tanggapan kami," katanya.

"Maka sejak tanggal 8 Januari 2024 itulah penghitungan batas awal masa kedaluwarsa pengajuan keberatan bukan sejak tanggal 8 Agustus 2024 ketika perkara terdakwa Rafael Alun Sambodo diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diketahui oleh pemohon," tambahnya.

Simak Video ‘KPK Usut 3 Kasus soal LHKPN pada 2023, Ada Rafael Alun dkk’

[Gambas Video 20detik]

Saksikan Live DetikPagi

Sumber