Keluarga Sempat Lapor ke Polisi Sebelum Jasad Ita Ditemukan di Pinggir Kali Cisadane
TANGERANG, KOMPAS.com - Ita Kartika (22), perempuan yang ditemukan tewas di pinggiran Kali Cisadane, Kota Tangerang, sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polsek Jatiuwung.
Karmini (50), ibu kandung korban bersama dengan suaminya, Amirudin (52), melaporkan ke Polsek Jatiuwung pada Selasa (3/12/2024). Tepatnya setelah tidak ada kabar dari Ita sejak pulang kerja pada Senin (2/12/2024).
"Teman-temannya mendesak buat ke Polsek aja, buat laporan orang hilang. Terserah mau diproses atau enggak, yang penting sudah lapor," ujar Karmini kepada Kompas.com di kediamannya, Jalan Rajeg Sepatan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (10/12/2024).
Sebelum melapor ke Polsek Jatiuwung, keluarga sempat berupaya mencari Ita secara mandiri dengan mendatangi sejumlah lokasi yang biasa dikunjungi korban. Namun, semua usaha itu tidak membuahkan hasil.
Bahkan, Karmini sempat mendatangi rumah teman Ita di Perumahan Taman Kota, Kota Tangerang, tetapi Hasilnya nihil.
Dia juga sempat meminta nomor telepon teman-temannya Ita dan menelepon satu per satu, hasilnya tetap sama, tidak ada yang tahu keberadaan Ita.
Di saat Karmini sibuk mencari keberadaan Ita lewat teman-temannya, Amirudin justru mendengar kabar bahwa Ita sempat terlihat di wilayah Cadas, Kabupaten Tangerang pada Senin (2/12/2024), pukul 17.00 WIB.
"Sempat tanya-tanya ke teman kerjanya, tapi enggak ada yang tahu. Cumanya teman kerjanya ada yang lihat ketika jam 17.00 WIB, Ita masih di Cadas sama temannya," kata Karmini.
Merasa cemas, akhirnya mereka berdua memutuskan untuk melapor ke Polsek Jatiuwung. Namun, tidak bisa langsung diproses lantaran saat itu, jarak waktu hilangnya Ita belum 24 jam.
Ita diketahui mulai tak diketahui keberadaannya sejak Senin (2/12/2024) pukul 16.30 WIB. Sedangkan kedua orangtuanya melapor ke Polsek Jatiuwung, Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saya sama suami saya pulang ke rumah. Nah pas sorenya, saya mau balik lagi ke Polsek Jatiuwung, tapi saat itu kondisi cuaca hujan deras, sehingga kami tidak bisa balik ke Polsek," kata Karmini.
"Hujannya lama dari jam 12.00 sampai jam 18.00 WIB. Jadi kami hanya bisa menunggu dengan harapan Ita bisa pulang," tambah dia.
Kemudian, pada Rabu (4/12/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Jatiuwung menghubungi keluarga korban dan mengatakan Ita sudah ditemukan dan meminta pihak keluarga untuk menunggu di Polsek Pakuhaji.
Merasa bahagia karena anaknya ditemukan, Amirudin dan Karmini langsung menuju Polsek Pakuhaji. Namun, di sana, mereka tidak melihat sosok Ita. Mereka malah diminta menunggu di Polsek Pakuhaji.
"Kami berdua datang ke Polsek Pakuhaji dari jam 17.30 WIB dan diminta untuk tidak datang ke TKP (tempat kejadian perkara). Ketika saya dengar kata ‘TKP’, di situ saya sudah pasrah," ucap Karmini.
Polisi sempat meminta persetujuan mereka untuk dilakukan otopsi. Di saat itulah dia menyadari anaknya sudah tiada.
Keduanya menunggu hingga pukul 23.30 WIB. Kemudian, mereka diminta untuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang untuk melihat kondisi jenazah, sekaligus mengurus berkas-berkas pengambilan jasad Ita.
"Di sana kami diminta untuk mengurus berkas untuk pengambilan jenazah. Paling saya dikasih lihat buat pastiin dan di situ saya sakit sekali melihat kondisi muka anak saya penuh dengan memar," ucap Karmini.
Diketahui sebelumnya, Ita ditemukan tewas oleh dua pemancing, Basri dan Marsan, yang berjalan menyusuri pinggir Kali Cisadane, Rabu (4/12/2024).
"Mereka melihat tubuh dalam posisi telungkup di semak-semak," kata Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, Kamis (5/12/2024).
Keduanya segera melapor kepada Ketua RT setempat, yang kemudian menghubungi polisi. Jenazah dievakuasi dan dibawa ke RSU Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan beberapa barang bukti, termasuk dua pasang sarung tangan, sepasang sepatu, sepotong kayu, kartu ATM, dan uang tunai Rp 2.000.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Imama (27). Pelaku merupakan rekan kerja Ita.
Kepada polisi, Imama mengaku membunuh Ita karena tak terima dengan pernyataan korban yang dianggap telah menyakiti hatinya.
Akibat ulahnya, Imama langsung ditahan di Polres Tangerang dan terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.